MEDAN | SURYA INDO ESIA || – Aktivitas Judi Dadu & Sabung Ayam milik Cabak yang berada di Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai Kebal Hukum & Beroperasi secara Terang terangan.
Ironisnya, Praktik ilegal tersebut seolah berjalan tanpa hambatan hukum dan memunculkan kesan kuat adanya pembiaran dari aparat penegak hukum setempat. Sekaligus terkesan menantang Kapolres Binjai yang Baru Menjabat yaitu AKBP Mirzal Maulana, S.I.K. & Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. untuk untuk di Bumi Hanguskan.
Dari Pantauan Wartawan, Minggu, 11/1/2026) di TKP menunjukkan bahwa lokasi Judi Dadu & Sabung Ayam yang berada di Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai tersebut milik “Cabak” yang untuk Judi Dadunya sendiri buka Setiap Hari, dan untuk Sabung Ayamnya buka di Hari Kamis & Minggu.
Narasumber sekitar yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa omzet Judi Dadu & Sabung Ayam di lokasi tersebut diduga mencapai puluhan juta rupiah per hari dalam setiap putaran permainan.
Hal itu terlihat dari banyaknya Pemain Ayam dari berbagai Daerah yang datang untuk berjudi.
Perputaran uang dalam jumlah besar ini, menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan aparat hukum di wilayah tersebut.
Warga menilai area tersebut terasa aman, bebas, dan nyaris tidak tersentuh razia. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut telah menjadi sarang berbagai praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
Lebih mencengangkan lagi, para pemain judi disebut tidak memiliki rasa takut terhadap penggerebekan.
Bahkan, pemain yang mengalami kekalahan masih diberikan uang ongkos atau “uang minyak” oleh panitia perjudian yang dikenal dengan istilah onces.
Hal ini menandakan bahwa aktivitas perjudian tersebut dikelola secara rapi dan terstruktur.
Di tengah kondisi tersebut, beredar dugaan kuat adanya aliran setoran atau yang dikenal dengan istilah “rembang pati” kepada diduga oknum aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Binjai Barat.
Dugaan ini mencuat lantaran tidak adanya tindakan tegas meski aktivitas perjudian berlangsung secara terbuka. Namun demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Kami sudah terlalu lama resah. Judi ini bukan baru satu atau dua hari. Kami berharap aparat benar-benar menutup lokasi judi ini, bukan sekadar datang mengambil foto dokumentasi,” ujar seorang warga sekitar Binjai Barat yang berinisial S (43).
“Kalau lambat dilakukan oleh Polsek Binjai Barat, terpaksa kami geruduk lapak penyakit masyarakat yang merisaukan tersebut,” tandasnya.
Masyarakat Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat kini menanti langkah konkret dari Polres Binjai dan Polsek Binjai Barat untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Penutupan dan penindakan tegas terhadap praktik perjudian tersebut dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya.
Judi Dadu & Sabung Ayam milik “Cabak” Yang berada di Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Ironisnya, praktik ilegal tersebut seolah berjalan tanpa hambatan hukum dan memunculkan kesan kuat adanya pembiaran dari aparat penegak hukum setempat.
Terpisah saat kita Konfirmasi Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony S., S.H. melalui Pesan Whatsapp ke nomor +62 812-6464-6xxx, Selasa, 13/1/2026 Sampai berita Ini terbit belum membalas Pesan Whatsapp.
Lalu kita Konfirmasi Juga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M.. Melalui Pesan Whatsapp ke nomor +62 813-4493-xxxx, Selasa 13/1/2026, Sampai berita ini terbit belum membalas Pesan Whatsapp.
Awak Media masih Menunggu Tanggapan Konfirmasi dari Kapolsek Binjai Barat Akp Sulthony S., S.H., dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M. (Tim)

























