Breaking News

KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Surya Indonesia.net – Laporan Ketua Buser Rentcar nasional (BRN) Jawa Timur, Yosia Calvin Pangalela, atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap sejumlah anggotanya hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka. Padahal, laporan tersebut telah disampaikan sejak 24 Desember 2025 ke Polres Pasuruan.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur. Namun hingga awal Januari 2026, penanganan perkara oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan masih sebatas pemeriksaan saksi-saksi.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, membenarkan hal tersebut.
“Ini masih kita dalami keterangan saksi-saksi,” ujar AKP Adimas Firmansyah kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (5/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lambannya penanganan kasus dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP itu menuai kekecewaan dari tim kuasa hukum pelapor. Suhartono, selaku kuasa hukum BRN, mendesak penyidik agar segera menentukan status hukum para terlapor.

“Seluruh alat bukti, termasuk visum korban, sudah kami serahkan ke penyidik. Lalu apa lagi yang ditunggu? Ini sudah lebih dari dua minggu. Korban bukan satu orang, melainkan beberapa anggota BRN yang mengalami luka-luka. Bahkan tujuh unit kendaraan klien kami juga dirusak oleh puluhan preman berkedok ormas,” tegas Suhartono.

Ia menilai, meskipun laporan kliennya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/181/XII/2025/SATRESKRIM tertanggal 29 Desember 2025, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Suhartono menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh kalah dengan aksi premanisme yang berlindung di balik atribut organisasi masyarakat. “Kami berharap Satreskrim Polres Pasuruan tidak hanya sebatas meminta keterangan dari terlapor, tetapi juga melakukan langkah penegakan hukum yang tegas, termasuk penangkapan apabila unsur pidana telah terpenuhi,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar penyidik melakukan investigasi secara objektif dan transparan, serta memberikan jaminan perlindungan kepada para korban BRN dan saksi-saksi agar tidak mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung.

“Penegakan hukum tidak harus menunggu adanya korban jiwa. Dalam kasus pengeroyokan, polisi memiliki kewenangan untuk bertindak proaktif berdasarkan laporan, alat bukti, dan keterangan saksi. Evaluasi terhadap proses penanganan perkara, termasuk langkah penangkapan terhadap terlapor, sangat penting untuk menghindari kesan pembiaran,” tegasnya.

Tim kuasa hukum BRN dalam perkara ini terdiri dari Suhartono, didampingi para penasihat hukum, yakni Dodik Firmansyah, S.H., Sukardi, SH., Wahidur Roychan, SH., MH., dan rekan-rekan tim hukum BRN Jawa Timur.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Akibat kejadian itu, sejumlah anggota BRN mengalami luka-luka dan tujuh unit mobil milik anggota BRN mengalami kerusakan.

Peristiwa bermula saat anggota BRN hendak mengambil satu unit Toyota Innova Reborn yang disewa oleh Kiki, warga Rungkut, Surabaya, dari H. Faisol, pengusaha rental mobil dan anggota BRN. Mobil tersebut disewa sejak 16 Desember 2025 dengan masa sewa 3–4 hari seharga Rp450 ribu per hari, namun kemudian hilang kontak.

Belakangan diketahui, kendaraan tersebut berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan kondisi salah satu dari dua GPS dilepas dan pelat nomor diganti. Saat mobil ditemukan di Sukorejo dan dikemudikan oleh Ali Ahmad, upaya pengambilan kendaraan justru berujung pengeroyokan.

Diduga, Ali Ahmad menghubungi sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas. Tak lama kemudian, lebih dari 50 orang datang dan melakukan kekerasan terhadap anggota BRN hingga menyebabkan korban luka dan kerusakan kendaraan.

Tim kuasa hukum berharap langkah tegas dan profesional dari Satreskrim Polres Pasuruan dapat segera dilakukan demi menegakkan keadilan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pasuruan.

(Red)

Berita Terkait

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal
Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim
Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!
Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial
Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.
Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:18 WIB

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal

Senin, 2 Maret 2026 - 22:15 WIB

Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Senin, 2 Maret 2026 - 20:22 WIB

Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!

Senin, 2 Maret 2026 - 18:50 WIB

Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial

Senin, 2 Maret 2026 - 18:47 WIB

Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Senin, 2 Maret 2026 - 18:43 WIB

Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terbaru