Breaking News

Kasus Dugaan Korupsi Rp 34 M, Kejari Tetapkan 3 Orang Tersangka

Senin, 29 Desember 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PADANG | SURYA INDONESIA || – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menutup penghujung tahun 2026 dengan menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMP) dan garansi distribusi semen pada salah satu bank plat merah.

Penetapan ini cukup berlaku, sejak penyidik Kejari Padang meningkatka status dugaan korupsi di KMP sejak 2024, akhirnya, Kepala Kejari (Kajari) Padang, Koswara, SH, MH mengatakan, tiga tersangka tersebut BSN, Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) Periode 2013-2020, saat ini Anggota DPRD Sumbar ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka Surat Keputusan (SK) Kajari Padang Nomor: TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.

“BSN ditetapkan sebagai tersangka mengajukan agunan fiktif,” terang Koswara didampingi Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, Senin (29/12-2025) di ruang kerjanya.

Tersangka berikutnya berinisial RA, selaku Senior Relationship Manager Periode 2016-2019 salah satu bank plat merah, dengan penetapan tersangka SK Kajari Padang Nomor: TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

Juga ada tersangka berinisial RF, selaku Relationship Manager Periode 2018-2020 salah satu bank plat merah, dengan penetapan tersangka SK Kajari Padang Nomor: TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.

Koswara menegaskan, RA dan RF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, di mana BSN mengajukan permintaan Delivery Order (DO) semen. Untuk menerbitkan DO dengan syarat ada jaminan bank.

“RA dan RF tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya meneliti persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank. Akibatnya, berdasarkan hasil LHP BPKP menimbulkan kerugian mencapai Rp 34 miliar,” terang Koswara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terang Koswara, ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin (29/12-2025). Namun dari ketiga saksi yang dipanggil tersebut hanya RF yang datang.

Sementara kedua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan. Meski BSN dan RA tidak datang memenuhi panggilan penyidik, namun ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Koswara juga mengungkapkan, BSN dan RA sudah tiga kali mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

Untuk proses hukum berikutnya, penyidik Kejari Padang akan melakukan pemanggilan kembali terhadap ketiganya untuk dimintai keterangan. Namun, pemanggilan berikutnya yang dijadwalkan 5 Januari 2026, status ketiganya sebagai tersangka.

Kejari Padang juga telah melakukan penyitaan dokumen di Rumah dan Kantor BSN pada tanggal 29 Juli 2024 dan 17 November 2025.

Termasuk juga dokumen di Kantor Notaris, Kantor BPN yang ada di Dumai dan Kantor Bank Plat Merah di Pekanbaru pada tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024.

“Penyitaan lainnya, uang sejumlah Rp17,55 miliar. Barang, dokumen dan berkas yang diserahkan secara sukarela oleh saksi. Penyitaan untuk memperkuat penyidikan,” tegasnya. (ggg/fh)

Berita Terkait

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal
Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim
Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!
Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial
Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.
Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Polantas Menyapa, Sajian Istimewa dari Samsat Blitar Kota di Bulan Penuh Berkah

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:18 WIB

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal

Senin, 2 Maret 2026 - 22:15 WIB

Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Senin, 2 Maret 2026 - 20:22 WIB

Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!

Senin, 2 Maret 2026 - 18:50 WIB

Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial

Senin, 2 Maret 2026 - 18:47 WIB

Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Senin, 2 Maret 2026 - 18:43 WIB

Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Senin, 2 Maret 2026 - 12:00 WIB

Polantas Menyapa, Sajian Istimewa dari Samsat Blitar Kota di Bulan Penuh Berkah

Berita Terbaru