Banyuwangi Ketapang, suryaindonesia.net, – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Ketiganya berinisial JX, CW, dan XB.
Ketiga WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (25/12/2025). Deportasi dilakukan setelah Imigrasi Ketapang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Tindakan tersebut bermula ketika petugas Imigrasi menggagalkan upaya ketiganya untuk meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ketapang kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk menunda keberangkatan dan mengamankan ketiga WNA tersebut.
“Setelah diamankan, ketiga WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, Jumat (26/12/2025).
Selama proses pemeriksaan, ketiga WNA ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ketapang menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Ida Bagus.
Selain dipulangkan ke negara asalnya, ketiga WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ida Bagus menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Ketapang dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara, khususnya di wilayah perbatasan.
“Kantor Imigrasi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayah kerja Ketapang,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam mendukung optimalisasi pengawasan keimigrasian di daerah perbatasan.
Tags : #Imigrasi Ketapang #Deportasi WNA #WNA Tiongkok #Pelanggaran Keimigrasian #PLBN Entikong #Imigrasi Kalimantan Barat #Penegakan Hukum Keimigrasian #Keamanan Perbatasan.
(Red).





















