Breaking News

Imigrasi Ketapang Deportasi Tiga WNA Asal Tiongkok

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi Ketapang, suryaindonesia.net, – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Ketiganya berinisial JX, CW, dan XB.

Ketiga WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (25/12/2025). Deportasi dilakukan setelah Imigrasi Ketapang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

Tindakan tersebut bermula ketika petugas Imigrasi menggagalkan upaya ketiganya untuk meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ketapang kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk menunda keberangkatan dan mengamankan ketiga WNA tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah diamankan, ketiga WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, Jumat (26/12/2025).

Selama proses pemeriksaan, ketiga WNA ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ketapang menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Ida Bagus.

Selain dipulangkan ke negara asalnya, ketiga WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ida Bagus menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Ketapang dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara, khususnya di wilayah perbatasan.

“Kantor Imigrasi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayah kerja Ketapang,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam mendukung optimalisasi pengawasan keimigrasian di daerah perbatasan.

Tags : #Imigrasi Ketapang #Deportasi WNA #WNA Tiongkok #Pelanggaran Keimigrasian #PLBN Entikong #Imigrasi Kalimantan Barat #Penegakan Hukum Keimigrasian #Keamanan Perbatasan.
(Red).

Berita Terkait

Kuasa Hukum BRN Desak Polisi Periksa Terduga Penadah Mobil Rental dalam Kasus Pengeroyokan di Pasuruan
Satpol PP Bantai Jurnalis: Sanksi Tak Kunjung Jelas, Profesi Wartawan Diduga Dicemarkan
2.500 Peserta Tenaga Kesehatan di Kabupaten Deli Serdang Rayakan Natal Gabungan Dinas Kesehatan dan RSUD
Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku pembuangan bayi
Laka Tunggal Mobil di Jalur Bromo, Polisi Evakuasi Korban
Laka Tunggal Mobil di Jalur Bromo, Polisi Evakuasi Korban
Banjir Sungai Bedadung Perum. Puriantirogo 1 Rendam puluhan Rumah Warga Termasuk Rumah Karyawan PN Jember
Eks Napiter Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Aman, Kondusif Menjelang Natal 2025, dan Tahun Baru 2026

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:41 WIB

Imigrasi Ketapang Deportasi Tiga WNA Asal Tiongkok

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:38 WIB

Kuasa Hukum BRN Desak Polisi Periksa Terduga Penadah Mobil Rental dalam Kasus Pengeroyokan di Pasuruan

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:35 WIB

Satpol PP Bantai Jurnalis: Sanksi Tak Kunjung Jelas, Profesi Wartawan Diduga Dicemarkan

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:41 WIB

2.500 Peserta Tenaga Kesehatan di Kabupaten Deli Serdang Rayakan Natal Gabungan Dinas Kesehatan dan RSUD

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:06 WIB

Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku pembuangan bayi

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:43 WIB

Laka Tunggal Mobil di Jalur Bromo, Polisi Evakuasi Korban

Selasa, 16 Desember 2025 - 02:37 WIB

Laka Tunggal Mobil di Jalur Bromo, Polisi Evakuasi Korban

Senin, 15 Desember 2025 - 21:22 WIB

Banjir Sungai Bedadung Perum. Puriantirogo 1 Rendam puluhan Rumah Warga Termasuk Rumah Karyawan PN Jember

Berita Terbaru

Peristiwa

Imigrasi Ketapang Deportasi Tiga WNA Asal Tiongkok

Jumat, 26 Des 2025 - 13:41 WIB