Breaking News

Sungguh malang nasib buruh harian lepas pengrajin batako asal Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, terjerat kasus judi online (judol).

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi, Surya Indonesia.net – Sungguh malang nasib buruh harian lepas pengrajin batako asal Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, berinisial RK (30). Pria tersebut harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara akibat terjerat kasus judi online (judol).

Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online di rumah pelaku.

“Laporan kami terima pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, terkait adanya dugaan kuat kegiatan judi online di kediaman RK di Dusun Galekan, Desa Bajulmati,” kata Oktorio.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku. Saat penggeledahan, RK tertangkap tangan sedang mengakses situs judi online melalui ponselnya.

Dari hasil pemeriksaan, RK mengaku telah bermain judi online selama sekitar satu bulan terakhir. Uang yang digunakan untuk berjudi diketahui berasal dari hasil upahnya sebagai buruh cetak batako.

“Pelaku mengaku menggunakan uang hasil kerjanya mencetak batako. Total uang yang digunakan untuk bermain judi online sekitar Rp280 ribu,” ungkap Oktorio.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel merk Infinix Hot 40i warna Palm Blue, satu lembar kartu ATM, serta buku tabungan Bank Mandiri atas nama pelaku.

Saat ini, RK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Wongsorejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, juncto Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP dan Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Oktorio.

( red)

Berita Terkait

Sepanjang 2025, Polres Gresik Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal dan Narkoba
Komitmen Bersama TNI dan DLHK: Kegiatan Karya Bhakti Terpadu Jaga Kelestarian Pantai Badung
LSM Pakar Sumut Minta Kapolri Tangkap Aseng Kayu Mafia Judi
Tim Opsnal Reskrim polsek kuta bergerak cepat. Tak berselang lama, kedua pelaku berhasil diamankan tak jauh dari TKP, namun sempat diamuk massa
Mahasiswi Asal Tiris Probolinggo Ditemukan Meninggal di Pasuruan, Pelaku Diduga Oknum Polisi
Polisi Probolinggo Habisi Mahasiswi UMM
Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4
Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel-Data R4 Sebar 1,7 Juta Data Debitur

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:02 WIB

Sungguh malang nasib buruh harian lepas pengrajin batako asal Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, terjerat kasus judi online (judol).

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:39 WIB

Sepanjang 2025, Polres Gresik Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal dan Narkoba

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:59 WIB

Komitmen Bersama TNI dan DLHK: Kegiatan Karya Bhakti Terpadu Jaga Kelestarian Pantai Badung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:20 WIB

LSM Pakar Sumut Minta Kapolri Tangkap Aseng Kayu Mafia Judi

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:14 WIB

Tim Opsnal Reskrim polsek kuta bergerak cepat. Tak berselang lama, kedua pelaku berhasil diamankan tak jauh dari TKP, namun sempat diamuk massa

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:50 WIB

Mahasiswi Asal Tiris Probolinggo Ditemukan Meninggal di Pasuruan, Pelaku Diduga Oknum Polisi

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:56 WIB

Polisi Probolinggo Habisi Mahasiswi UMM

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Satgas Pangan Pastikan Harga Beras Masih Sesuai HET

Minggu, 21 Des 2025 - 16:52 WIB