Tabanan, Surya Indonesia.net – Polsek Baturiti telah melaksanakan pelimpahan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan nomor LP/B/04/X/2025/SPKT/Polsek Baturiti/Polres Tabanan tanggal 29 Oktober 2025 kepada Kejaksaan Negeri Tabanan pada Kamis (18/12/2025).
Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan tersangka berinisial J, laki-laki, warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang selanjutnya diserahkan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum pada tahap penuntutan.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. – Melalui Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana, S.E. disampaikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II ini maka tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Tabanan.
Polsek Baturiti menegaskan komitmennya dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam setiap penanganan perkara hukum.
( red)





















