Pasuruan, Surya Indonesia.net – Empat warga Pasuruan berinisial SA (26), S (65), H (37), dan AB (47) diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya gara-gara memproduksi gas LPG suntik. Dari bisnis ilegal tersebut, keempat pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 450 juta.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, empat warga Pasuruan itu telah memproduksi LPG oplosan dalam 5 bulan terakhir. Mereka membeli LPG 3 kilogram bersubsidi untuk disuntikan ke tabung gas 12 kilogram kosong.
“Mereka butuh empat tabung elpiji subsidi 3 kilogram untuk satu elpiji berukuran 12 kilogram. Dalam satu hari mereka mampu menghasilkan sekitar 300 tabung berukuran 12 kilogram siap edar,” kata Luthfie.
Untuk satu tabung gas 12 kilogram, para pelaku memerlukan empat tabung gas bersubsidi. Mereka lantas menjual tabung gas LPG 12 kilogram hasil suntik itu sebesar Rp 120 ribu ke para distributor dan konsumen yang ada di Surabaya, Pasuruan dan Malang.
“Ada keuntungan kurang lebih Rp50 ribu per tabung. Dalam satu bulan kurang lebih keuntungan yang didapatkan oleh tersangka ini sebanyak Rp450 juta. Kalkulasi kotor kalau misalnya 5 bulan berarti sudah di angka lebih dari 2 miliar,” imbuh Luthfie.
( red)





















