Denpasar, Surya Indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah mengamankan dua pelaku berinisial AR (28) dan NAW (20), yang keduanya berasal dari Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan kehilangan Honda Beat di Warung Madura, Jalan Hayam Wuruk. Kedua pelaku kemudian diringkus, salah satunya di kawasan Abiansemal, Badung, dan satu lagi di penginapan di Denpasar.
Spesialis Kunci T dan Aksi Lintas Daerah
Saat diinterogasi, terungkap bahwa AR dan NAW adalah spesialis curanmor dengan modus menggunakan kunci palsu berbentuk huruf T untuk merusak kunci kontak. AR berperan sebagai eksekutor, sementara NAW bertugas mengawasi lokasi.
Yang mengejutkan, keduanya mengakui bahwa aksi mereka tidak hanya di Denpasar Timur, tetapi juga beroperasi di berbagai wilayah, mencakup Denpasar hingga Kuta, Badung. Mereka telah mencuri beberapa jenis motor lain seperti Honda Scoopy, Yamaha Mio Sporty, dan Honda Vario.
Motor curian ini kemudian dijual melalui marketplace Facebook. Pengakuan miris dari pelaku, uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk membayar kos dan kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polsek Dentim dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Mengingat motif kejahatan ini dipicu kebutuhan ekonomi mendesak, dan motor curian dijual bebas secara online, langkah pengawasan bersama seperti apa yang paling efektif untuk membatasi penjualan barang curian di marketplace, sekaligus mencegah individu terjerumus ke dalam tindak kriminal hanya untuk membayar kebutuhan dasar seperti biaya kos.
( red)





















