Jembrana, Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana kembali membuat gebrakan besar. Seorang pria berinisial IKAWA alias AWR (31) ditangkap saat hendak mengambil paket berisi biji ganja di Kantor Pos Jembrana, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 12.00 WITA. Paket itu bukan sembarang paket—melainkan kiriman dari OSSC Souvenirs SL di Spanyol.
IKAWA, pria asal Negara yang diketahui tidak memiliki pekerjaan, sudah lama diawasi polisi Setelah adanya penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Loloan Timur.
“Puncaknya pada 3 Desember 2025, tim melakukan penindakan di Kantor Pos Jembrana,” kata Kapolres Jembrana, AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati.
Saat diamankan, polisi menemukan amplop cokelat berisi 52 butir biji ganja kering seberat 1,25 gram netto. IKAWA tak bisa mengelak. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku membeli biji ganja itu melalui situs luar negeri seharga Rp 4,4 juta, dan bahkan sudah tiga kali memesan sebelumnya.
Modusnya jelas: membeli biji ganja, lalu menanam dan membudidayakannya di rumah.
Pengembangan pun dilakukan. Polisi bergerak ke rumah pelaku di Jalan G. Semeru, Loloan Timur. Di sana, terbongkar kebun ganja mini lengkap dengan peralatan budidaya indoor.
Barang bukti yang ditemukan:
– 4 pot tanaman ganja tinggi 8–84 cm
– Biji, batang, dan daun ganja kering seberat total 34,48 gram netto
– Lampu ultraviolet
– Kipas angin
– Cairan pestisida organik Neem Spray
– Gunting pemangkas
– 1 unit Honda PCX
– Handphone pelaku
“Modus tersangka adalah membeli biji ganja dari situs internet, kemudian menanam, memelihara, dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” jelas AKBP Citra.
Kini IKAWA harus mempertanggungjawabkan aksinya di balik jeruji. Ia dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4–12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa upaya penyelundupan dan budidaya ganja kini semakin canggih—bahkan dilakukan secara online.
( red)





















