Breaking News

HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jembrana, Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana kembali membuat gebrakan besar. Seorang pria berinisial IKAWA alias AWR (31) ditangkap saat hendak mengambil paket berisi biji ganja di Kantor Pos Jembrana, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 12.00 WITA. Paket itu bukan sembarang paket—melainkan kiriman dari OSSC Souvenirs SL di Spanyol.

IKAWA, pria asal Negara yang diketahui tidak memiliki pekerjaan, sudah lama diawasi polisi Setelah adanya penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Loloan Timur.

“Puncaknya pada 3 Desember 2025, tim melakukan penindakan di Kantor Pos Jembrana,” kata Kapolres Jembrana, AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diamankan, polisi menemukan amplop cokelat berisi 52 butir biji ganja kering seberat 1,25 gram netto. IKAWA tak bisa mengelak. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku membeli biji ganja itu melalui situs luar negeri seharga Rp 4,4 juta, dan bahkan sudah tiga kali memesan sebelumnya.

Modusnya jelas: membeli biji ganja, lalu menanam dan membudidayakannya di rumah.

Pengembangan pun dilakukan. Polisi bergerak ke rumah pelaku di Jalan G. Semeru, Loloan Timur. Di sana, terbongkar kebun ganja mini lengkap dengan peralatan budidaya indoor.

Barang bukti yang ditemukan:
– 4 pot tanaman ganja tinggi 8–84 cm
– Biji, batang, dan daun ganja kering seberat total 34,48 gram netto
– Lampu ultraviolet
– Kipas angin
– Cairan pestisida organik Neem Spray
– Gunting pemangkas
– 1 unit Honda PCX
– Handphone pelaku

“Modus tersangka adalah membeli biji ganja dari situs internet, kemudian menanam, memelihara, dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” jelas AKBP Citra.

Kini IKAWA harus mempertanggungjawabkan aksinya di balik jeruji. Ia dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4–12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa upaya penyelundupan dan budidaya ganja kini semakin canggih—bahkan dilakukan secara online.

( red)

Berita Terkait

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal
Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim
Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!
Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial
Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.
Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:18 WIB

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal

Senin, 2 Maret 2026 - 22:15 WIB

Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Senin, 2 Maret 2026 - 20:22 WIB

Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!

Senin, 2 Maret 2026 - 18:50 WIB

Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial

Senin, 2 Maret 2026 - 18:47 WIB

Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Senin, 2 Maret 2026 - 18:43 WIB

Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terbaru