Blitar, Surya Indonesia.net – dua orang pelajar sama-sama berusia 16 tahun diamankan polisi Polsek Udanawu terkait dugaan kasus pembuangan bayi yang terbungkus daster merah yang sempat menggegerkan warga Udanawu.
Identitas pelaku masing-masing MAZ pelajar kelas XI salah satu SMK di Srengat & VM pelajar kelas XI salah satu SMA di Ponggok.
AKP Ahmad Rochan, Kapolsek Udanawu menjelaskan kejadian berawal saat anggota Reskrim Polsek Udanawu menerima informasi dari perangkat desa atas dugaan MAZ merupakan ayah dari bayi yang ditemukan di depan rumah warga Desa Ringinanom tersebut.
Setelah dikonfirmasi ke rumah MAZ di Udanawu, polisi mendapatkan pengakuan benar dari MAZ. Petugas langsung mencari VM yang disebutkan sebagai ibu dari bayi yang dibuang itu. VM ditemukan di rumah temannya di Wonodadi.Keduanya lalu dibawa ke Polsek Udanawu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
MAZ mengaku meletakkan bayi itu di teras rumah warga yang pintunya terbuka, berpikir sang penghuni masih terjaga untuk menyelamatkan bayinya.
Karena kedua pelaku masih di bawah umur & berstatus pelajar, kasus ini dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan & Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota untuk proses penanganan lanjutan sesuai aturan perlindungan anak.
Di postingan kami sebelumnya, bayi diduga baru lahir ditemukan di depan rumah Sentot warga Dusun Sukorejo Ringinanom Udanawu pada Minggu 30 November 2025 malam.
Saat itu bayi ditemukan di dalam tas & dibungkus dengan daster warna merah yang masih lengkap bersama tali pusat & ari-arinya di teras rumahnya. Selanjutnya saksi melapor ke Perangkat Desa Ringinanom & diteruskan ke Polsek Udanawu.
( red)





















