Breaking News

satuan reserse narkoba (satreskoba) menangkap enam tersangka dan menyita 2.097 butir pil dobel L serta 0,38 gram sabu.

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar, Surya Indonesia.net – Polisi membongkar jaringan peredaran obat keras dan narkotika di wilayah hukum Blitar. Dalam operasi penindakan yang digelar selama Oktober–November 2025, satuan reserse narkoba (satreskoba) menangkap enam tersangka dan menyita 2.097 butir pil dobel L serta 0,38 gram sabu.

Wakapolres Blitar Kompol Subiyantana menjelaskan, salah satu tersangka menjadi perhatian karena statusnya sebagai residivis kasus narkotika. Tersangka berinisial AJR baru bebas dari penjara pada akhir November. Namun, bukannya bertaubat, AJR malah mengulangi perbuatannya kembali dan ditangkap pada awal Desember dengan dugaan mengedarkan sabu.

“Pelaku berusia 22 tahun. Dari penangkapan AJR, kami menyita barang bukti sabu-sabu sebesar 0,38 gram,” jelasnya, kemarin (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka AJR masih aktif menggunakan sabu dalam aktivitas sehari-hari. Dia beralasan mengonsumsi sabu-sabu untuk menambah semangat dalam bekerja. “Ya, dia mengaku mengonsumsi barang tersebut sebanyak lima kali sebagai doping saat bekerja. Dia sebelumnya ditangkap pada 2022 dan bebas pada 30 Oktober 2025,” ungkapnya.

Selain AJR, polisi juga membekuk enam tersangka lainnya di sejumlah lokasi berbeda di Blitar. Mereka ada yang ditangkap di wilayah Kecamatan Kanigoro, Sanankulon, dan Garum. Mereka berinisial BA alias Ganong, 43; RDP alias Siblack, 22; ERP, 23; AJRJ, 22; FTTV alias Kancil, 26; dan FR, 21.

( red)

Berita Terkait

Ungkap Curanmor, Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Residivis Di Lombok Timur
Curi Uang dan Perhiasan Senilai Rp 20 Juta, Seorang Pemuda Ditangkap Tim Opsnal Polsek Dentim
Polres Badung menggerebek studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi,
pencurian motor Vespa Matic di Banjar Pedapdapan, Pejeng, Tampaksiring, berakhir dengan penangkapan dramatis dua pelaku,
Dugaan Tangkap Lepas Bento Mencuat, Saksi Mata Ceritakan Kejadian di Kedai Minum
PERMAK Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L  dalam Skandal Korupsi Smart Board
Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Pria 63 Tahun di Driyorejo, Amankan Sembilan Klip Sabu
Edan! Wartawan di Medan Peras Keluarga Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:16 WIB

satuan reserse narkoba (satreskoba) menangkap enam tersangka dan menyita 2.097 butir pil dobel L serta 0,38 gram sabu.

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:49 WIB

Ungkap Curanmor, Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Residivis Di Lombok Timur

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curi Uang dan Perhiasan Senilai Rp 20 Juta, Seorang Pemuda Ditangkap Tim Opsnal Polsek Dentim

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:28 WIB

Polres Badung menggerebek studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi,

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:13 WIB

pencurian motor Vespa Matic di Banjar Pedapdapan, Pejeng, Tampaksiring, berakhir dengan penangkapan dramatis dua pelaku,

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:36 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Bento Mencuat, Saksi Mata Ceritakan Kejadian di Kedai Minum

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:51 WIB

PERMAK Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L  dalam Skandal Korupsi Smart Board

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:32 WIB

Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Pria 63 Tahun di Driyorejo, Amankan Sembilan Klip Sabu

Berita Terbaru