Gianyar, Surya Indonesia.net – Aksi pencurian motor Vespa Matic di Banjar Pedapdapan, Pejeng, Tampaksiring, berakhir dengan penangkapan dramatis dua pelaku, Puja Yanto (18) dan Andi Yusup (33). Motor dicuri saat diparkir dengan kunci masih menggantung, memanfaatkan kelengahan pemilik.
Kapolsek Tampaksiring, AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma, menjelaskan bahwa pengejaran dramatis terjadi setelah pemilik bengkel memergoki aksi tersebut. Kedua pelaku sempat menelantarkan motor curian dan motor operasional, lalu kabur ke semak-semak.
Residivis Dibekuk Saat Tertidur di Pos Kamling
Setelah dilakukan penyisiran intensif:
– Pelaku pertama, Puja Yanto, ditangkap saat bersembunyi di area Pura Beji, Pejeng.
– Pelaku kedua, Andi Yusup (residivis kasus curanmor Lombok Barat), ditangkap keesokan paginya saat tertidur pulas di Pos Kamling Simpang Empat Jumpai, Klungkung.
Polisi menemukan peralatan konsumsi sabu di kos pelaku. Keduanya mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membeli narkoba. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 40 juta.
Melihat kaitan kuat antara kasus curanmor dan penyalahgunaan narkoba ini, bagaimana seharusnya penegak hukum dan pemerintah daerah bersinergi untuk memutus rantai kejahatan yang didorong oleh kebutuhan narkotika di tingkat akar rumput.
( red)





















