Mangupura, Surya Indonesia.net – Upaya cepat petugas gabungan Polres Badung dalam menindaklanjuti penangkapan seorang WNA berinisial Q.A.A.S. di Jalan Pantai Batu Bolong yang diduga membawa kokain langsung membuahkan hasil. Tidak ingin berhenti pada satu tersangka, tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla kemudian melakukan pengembangan mendalam untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang melibatkan warga negara asing tersebut.
Pada hari yang sama, Jumat (28/11/25) pukul 14.20 wita langkah pengembangan itu mengarah ke sebuah villa di kawasan Pantai Seseh, Desa Seseh, Kecamatan Mengwi, yang diketahui merupakan tempat tinggal pelaku Q.A.A.S. Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria WNA lainnya berinisial K.L.R. (62), asal Amerika, yang diduga terlibat dalam aktivitas mencurigakan di dalam villa tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga buah vape siap pakai yang diduga berisi liquid mengandung narkotika, memperkuat dugaan bahwa villa tersebut dimanfaatkan sebagai tempat produksi atau peracikan narkoba dalam bentuk cair.
Tidak hanya itu, dari penguasaan pelaku K.L.R, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 3 buah “Get Rich” berisi cairan diduga narkotika jenis CBD (kannabinoid), 1 botol kaca kecil berisi cairan diduga narkotika jenis CBD (kannabinoid), 1 bungkus kertas berisi bubuk berwarna cokelat yang diduga narkotika jenis heroin dan 2 unit handphone, warna rose gold dan hitam.
Penggeledahan yang diperluas di seluruh area villa juga menemukan sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi atau peracikan narkoba, di antaranya 147 unit vape kosong, 2 bendel plastik klip, 5 unit handphone dan 3 unit laptop. Temuan tersebut membuka dugaan kuat bahwa villa tersebut telah dijadikan lokasi meracik dan menyiapkan narkoba dalam bentuk liquid yang siap diedarkan menggunakan perangkat vape.
Kapolres Badung, AKBP Arif, menyampaikan dihadapan sejumlah awak media dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin (1/12/25) di loby Polres Badung, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim gabungan.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan satu WNA di Batu Bolong. Dari sana kami bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menemukan seorang WNA lainnya beserta barang bukti yang mengarah pada dugaan aktivitas produksi narkoba liquid di sebuah villa,” ujar Kapolres.
Langkah pengembangan cepat ini memperlihatkan kesigapan Polres Badung dalam membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan WNA di wilayah Bali. Kasus ini pun masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain serta peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika, apalagi yang melibatkan warga negara asing. Pengembangan kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, pelaku dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, (Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun Dan Paling Lama 12 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit 800 Juta Dan Paling Banyak 8 Milyar) ” tegasnya.
( red)





















