Breaking News

Kepolisian Daerah (Polda) Bali, tim gabungan berhasil membekuk dua pemuda yang nekat mencorat-coret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana.

Kamis, 20 November 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, Surya Indonesia.net – Gerak cepat aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bali, hanya dalam waktu kurang dari empat jam, tim gabungan berhasil membekuk dua pemuda yang nekat mencorat-coret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana.

Aksi penodaan lambang negara tersebut terjadi pada Selasa 18 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA. Kedua pelaku, berinisial KAC (24) dan KAK (25), kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Penangkapan dilakukan personil Buser Polres Jembrana di backup Resmob Ditkrimum Polda Bali, di Denpasar, yakni di daerah Jimbaran dan Pemogan, setelah tim melakukan pengejaran berdasarkan laporan yang masuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan dengan sangat sigap. “Kurang dari 4 jam para pelaku sudah bisa kita bekuk. Buser Polres Jembrana di-backup Resmob Ditreskrimum Polda Bali,” jelas Kombes Pol. Ariasandy, dalam keterangan tertulis, Kamis 20 November 2025.

Kombes Pol. Ariasandy, menjelaskan, aksi nekat ini dipicu oleh pengaruh minuman keras jenis arak yang dikonsumsi kedua pelaku sebelum beraksi, serta kekecewaan terhadap unggahan berita di media sosial mengenai pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pelaku KAC dan KAK, yang sama-sama berstatus pelajar/mahasiswa, merasa bahwa undang-undang tersebut akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang berdiam diri atau nongkrong. Mereka kemudian merencanakan aksi penodaan bendera sebagai bentuk protes, dengan mencoret bendera menggunakan cat pilox bertuliskan “RKUHAP” dan menambahkan lambang yang menyerupai ‘Anarki’.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal ini mengatur pidana bagi barang siapa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Saat ini, kasus tersebut ditangani secara tuntas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, aksi kedua pelaku terekam kamera HP salah seorang warga dan video sempat viral di sosial media (sosmed) yang menunjukan kedua pelaku melakukan penurunan bendera Merah Putih dan pencoretan tiang serta bendera itu sendiri, pada Selasa malam 18 November 2025, di depan kantor Bupati Jembrana, Kecamatan Jembrana.

Video itu menunjukan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 23.00 Wita. Video viral yang berdurasi 32 detik itu menuai beragam komentar dari warganet. Banyak netizen yang mengecam keras aksi tersebut dan menuntut agar pihak kepolisian segera menangkap serta menghukum pelaku sesuai hukum yang berlaku.

( red)

Berita Terkait

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal
Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim
Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!
Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial
Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.
Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:18 WIB

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal

Senin, 2 Maret 2026 - 22:15 WIB

Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Senin, 2 Maret 2026 - 20:22 WIB

Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!

Senin, 2 Maret 2026 - 18:50 WIB

Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial

Senin, 2 Maret 2026 - 18:47 WIB

Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Senin, 2 Maret 2026 - 18:43 WIB

Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terbaru