Breaking News

Kepolisian Daerah (Polda) Bali, tim gabungan berhasil membekuk dua pemuda yang nekat mencorat-coret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana.

Kamis, 20 November 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, Surya Indonesia.net – Gerak cepat aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bali, hanya dalam waktu kurang dari empat jam, tim gabungan berhasil membekuk dua pemuda yang nekat mencorat-coret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana.

Aksi penodaan lambang negara tersebut terjadi pada Selasa 18 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA. Kedua pelaku, berinisial KAC (24) dan KAK (25), kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Penangkapan dilakukan personil Buser Polres Jembrana di backup Resmob Ditkrimum Polda Bali, di Denpasar, yakni di daerah Jimbaran dan Pemogan, setelah tim melakukan pengejaran berdasarkan laporan yang masuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan dengan sangat sigap. “Kurang dari 4 jam para pelaku sudah bisa kita bekuk. Buser Polres Jembrana di-backup Resmob Ditreskrimum Polda Bali,” jelas Kombes Pol. Ariasandy, dalam keterangan tertulis, Kamis 20 November 2025.

Kombes Pol. Ariasandy, menjelaskan, aksi nekat ini dipicu oleh pengaruh minuman keras jenis arak yang dikonsumsi kedua pelaku sebelum beraksi, serta kekecewaan terhadap unggahan berita di media sosial mengenai pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pelaku KAC dan KAK, yang sama-sama berstatus pelajar/mahasiswa, merasa bahwa undang-undang tersebut akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang berdiam diri atau nongkrong. Mereka kemudian merencanakan aksi penodaan bendera sebagai bentuk protes, dengan mencoret bendera menggunakan cat pilox bertuliskan “RKUHAP” dan menambahkan lambang yang menyerupai ‘Anarki’.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal ini mengatur pidana bagi barang siapa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Saat ini, kasus tersebut ditangani secara tuntas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, aksi kedua pelaku terekam kamera HP salah seorang warga dan video sempat viral di sosial media (sosmed) yang menunjukan kedua pelaku melakukan penurunan bendera Merah Putih dan pencoretan tiang serta bendera itu sendiri, pada Selasa malam 18 November 2025, di depan kantor Bupati Jembrana, Kecamatan Jembrana.

Video itu menunjukan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 23.00 Wita. Video viral yang berdurasi 32 detik itu menuai beragam komentar dari warganet. Banyak netizen yang mengecam keras aksi tersebut dan menuntut agar pihak kepolisian segera menangkap serta menghukum pelaku sesuai hukum yang berlaku.

( red)

Berita Terkait

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH
Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan
Empat Mantan Pejabat Lepas dari Proses Hukum, Praktisi Nilai Keadilan Tercederai

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:21 WIB

KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH

Senin, 5 Januari 2026 - 15:32 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:46 WIB

Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:28 WIB

Empat Mantan Pejabat Lepas dari Proses Hukum, Praktisi Nilai Keadilan Tercederai

Berita Terbaru