Bali, Surya Indonesia.net – Gerak cepat aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bali, hanya dalam waktu kurang dari empat jam, tim gabungan berhasil membekuk dua pemuda yang nekat mencorat-coret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana.
Aksi penodaan lambang negara tersebut terjadi pada Selasa 18 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA. Kedua pelaku, berinisial KAC (24) dan KAK (25), kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Penangkapan dilakukan personil Buser Polres Jembrana di backup Resmob Ditkrimum Polda Bali, di Denpasar, yakni di daerah Jimbaran dan Pemogan, setelah tim melakukan pengejaran berdasarkan laporan yang masuk.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan dengan sangat sigap. “Kurang dari 4 jam para pelaku sudah bisa kita bekuk. Buser Polres Jembrana di-backup Resmob Ditreskrimum Polda Bali,” jelas Kombes Pol. Ariasandy, dalam keterangan tertulis, Kamis 20 November 2025.
Kombes Pol. Ariasandy, menjelaskan, aksi nekat ini dipicu oleh pengaruh minuman keras jenis arak yang dikonsumsi kedua pelaku sebelum beraksi, serta kekecewaan terhadap unggahan berita di media sosial mengenai pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pelaku KAC dan KAK, yang sama-sama berstatus pelajar/mahasiswa, merasa bahwa undang-undang tersebut akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang berdiam diri atau nongkrong. Mereka kemudian merencanakan aksi penodaan bendera sebagai bentuk protes, dengan mencoret bendera menggunakan cat pilox bertuliskan “RKUHAP” dan menambahkan lambang yang menyerupai ‘Anarki’.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal ini mengatur pidana bagi barang siapa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Saat ini, kasus tersebut ditangani secara tuntas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, aksi kedua pelaku terekam kamera HP salah seorang warga dan video sempat viral di sosial media (sosmed) yang menunjukan kedua pelaku melakukan penurunan bendera Merah Putih dan pencoretan tiang serta bendera itu sendiri, pada Selasa malam 18 November 2025, di depan kantor Bupati Jembrana, Kecamatan Jembrana.
Video itu menunjukan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 23.00 Wita. Video viral yang berdurasi 32 detik itu menuai beragam komentar dari warganet. Banyak netizen yang mengecam keras aksi tersebut dan menuntut agar pihak kepolisian segera menangkap serta menghukum pelaku sesuai hukum yang berlaku.
( red)





















