Breaking News

Jambret iPhone Ungu di Denpasar Ditangkap! Baru 3 Hari Buron, Pelarian Pemuda Bekasi Ini Kandas!

Rabu, 19 November 2025 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya indonesia.net – Aksi kriminal di pagi buta kembali bikin geger Denpasar! MA (24), pria asal Bekasi, akhirnya berhasil diringkus setelah tiga hari buron usai menjambret iPhone 11 warna ungu milik Maria Imelda Bano (21) di Jalan Gunung Soputan I, Denpasar Barat, Selasa (11/11) pukul 05.20 WITA.

Korban yang sedang berjalan kaki menuju tempat kerja tiba-tiba dipepet pria berbadan gemuk saat melintas di depan Ganidha Apartemen, Pemecutan Kelod. Pelaku yang mengenakan jaket hitam dan helm hitam gagal menarik tas korban, namun langsung menyambar iPhone yang sedang digenggam.
Dalam sekejap, ia kabur menggunakan motor Beat putih tanpa plat belakang.Polisi Bergerak Cepat: Jejak Pelaku Terungkap Lewat CCTV

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi W., membeberkan bahwa Unit Reskrim hanya butuh tiga hari untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Tim Opsnal Denbar langsung memeriksa saksi dan menelusuri CCTV di lokasi. Ciri-ciri motor dan pakaian pelaku terekam jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan benar saja—MA kemudian terpantau melintas di Jalan Taman Pancing Timur dengan motor yang hanya memakai plat depan. Polisi langsung melakukan pengejaran dan mengamankannya bersama barang bukti. Drama Pelaku Kabur Saat Pengembangan di TKP

Saat diajak mencari barang bukti, MA mendadak mencoba kabur. Polisi tak tinggal diam dan memberikan tindakan tegas terukur hingga pelaku dilumpuhkan di salah satu ujung lorong.

Dari Hasil penggeledahan di temukan barang bukti
iPhone 11 Purple 128GB Honda Scoopy DK 2074 FCV (dengan plat palsu saat beraksi) jaket hitam yang dipakai saat Motifnya sangat Mengejutkan hanya  Ingin Pulang Jenguk Anak Sakit

Di hadapan penyidik, MA mengaku nekat mencuri karena ingin pulang ke Bekasi untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit. iPhone rampasan itu rencananya akan dijual ke counter HP untuk ongkos pulang.

Meski begitu, hukum tetap berjalan. MA resmi ditahan sejak Jumat (14/11) dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

( red )

Berita Terkait

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH
Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan
Empat Mantan Pejabat Lepas dari Proses Hukum, Praktisi Nilai Keadilan Tercederai

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:21 WIB

KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH

Senin, 5 Januari 2026 - 15:32 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:46 WIB

Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:28 WIB

Empat Mantan Pejabat Lepas dari Proses Hukum, Praktisi Nilai Keadilan Tercederai

Berita Terbaru