Sidoarjo, Surya indonesia.net – Kecepatan dan ketepatan Unit Reskrim Polsek Waru patut diacungi jempol. Hanya dalam waktu empat jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Pelaku diketahui bernama Muchammad Rizal Afandi, 33, warga Bungurasih Dalam, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru. Pria yang diduga spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu ditangkap saat hendak menjual motor hasil curiannya di kawasan Terminal Joyoboyo, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Waru AKP Adik Agus Putrawan membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka pencurian motor di wilayah Kureksari, Waru. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (14/11).
Aksi nekat pelaku dilakukan pada Selasa (4/11) dini hari, di rumah warga RT 01/RW 03, Jalan Anggrek, Desa Kureksari. Motor yang digasak adalah Honda Vario 125 warna oranye dengan nomor polisi W 4642 VB.
Menurut AKP Adik, pelaku masuk ke rumah korban sekitar pukul 01.30, dengan cara membobol pintu belakang.
“Modusnya, pelaku masuk lewat pintu belakang dengan merusak kaca nako, lalu menjulurkan tangan untuk membuka slot kunci. Setelah itu, dia mencari kunci kontak motor di atas lemari plastik saat korban tertidur pulas,” jelasnya.
Setelah menemukan kunci, pelaku membawa keluar motor dari ruang tamu dan menyalakannya di tempat agak jauh agar aksinya tak terdengar. Paginya, sekitar pukul 09.00, korban baru sadar motornya hilang dan langsung melapor ke Polsek Waru. Laporan itu langsung direspons cepat oleh tim opsnal.
“Begitu laporan masuk, kami segera lakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, kami temukan jejak pelaku di sekitar Terminal Joyoboyo, Wonokromo, Surabaya,” ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dan mendapati pelaku tengah berupaya menjual motor curian seharga Rp 2,5 juta. Polisi menyita satu unit Honda Vario milik korban. Diketahui bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.
“Tersangka ini kami duga merupakan spesialis curanmor. Saat ini kami masih mengembangkan kemungkinan adanya TKP lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Redho)





















