Mangupura , Surya indonwsia.net – Sat Reskrim Polres Badung kembali berhasil membekuk maling pembobol vila bernama Sadam Husein, 41 pada Rabu (29/10). Tersangka ditangkap saat melakukan pelarian ke daerah Jawa Timur. Selain itu, aparat juga mengamankan Holy, 47, yang diketahui sebagai penadah.
PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Minggu (2/11) mengatakan penangkapan terhadap keduanya bermula saat petugas menerima laporan aksi pencurian dari seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis bernama David Frederic Amouzegh, 32. Korban mengaku, sejumlah barang elektronik miliknya hilang dari vila tempatnya menginap di Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Sabtu (26/10).
“Ketika korban pulang ke vila sekitar pukul 21.00 Wita, mendapati pintu utama vila dalam kondisi terbuka dan setelah korban masuk ke dalam kamar, semuanya berantakan dan sejumlah peralatan elektronik hingga pasport miliknya sudah hilang. Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 330.000.000. Korban kemudian melaporkan ke Polres Badung,” jelas Aiptu Inastuti.
Menerima laporan kehilangan tersebut, aparat Polres Badung langsung mendatangi lokasi kejadian melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), didapati seorang pria masuk ke dalam area vila dan mengambil barang-barang milik korban. Pelaku dalam rekaman kamera pengawas itu mengarah kepada Sadam Husein. Dengan gerak cepat, petugas langsung membekuk pelaku di Jawa Timur saat melakukan pelarian.
Saat diamankan, tersangka mengakui mencuri barang milik korban dan menjualnya kepada penadah bernama Holy dengan cara dikirim dalam bentuk paket menuju Terminal Bungurasih, Jawa Timur.
( red )
    
    
    
















    
        
	
    		    
    		    
    		    
    		    
    		    
    		    
						
						
						
						
						
