Kuta, 2 November 2025, Surya indonesia.net – Polsek Kuta saat ini terus berupaya mengungkap berbagai kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Sejumlah kasus telah berhasil diungkap, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam proses pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Kuta.
Salah satu keberhasilan terbaru, Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Pantai Kelan, Kuta, Badung. Pelaku seorang pria berinisial MAH (19) asal Makassar berhasil diamankan beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Ipda I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H. setelah menerima laporan dari korban pada Rabu (29/10/2025).
“Berdasarkan laporan korban dan hasil olah TKP serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Tuban, Kuta, Badung. Saat diamankan, pelaku beserta barang bukti sepeda motor langsung dibawa ke Polsek Kuta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Agus Riwayanto.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan berencana menjual sepeda motor hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Adapun modus yang digunakan yaitu memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor masih menempel di kendaraan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Kapolsek Kuta menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati serta tidak lengah dalam menjaga barang miliknya, terutama di area publik seperti pantai atau tempat wisata.
“Kerja cepat ini merupakan komitmen Polsek Kuta dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Denpasar,” pungkasnya.
( red )


















