Denpasar , Surya indonesia.net – Kamis, 30 Oktober 2025, Surya indonesia.net – Kejadian ini sebagai peringatan agar tidak bernasib sama dengan pria inisial DS, 33. DS harus berurusan dengan hukum karena memungut HP dan tidak ada upaya mengembalikan ke pemiliknya.
Lelaki asal Pasuruan, Jawa Timur, ini diamankan dan dikenakan pasal pencurian. Kejadian berlangsung di ATM BRI Jalan Sedap Malam No.102, Kesiman, Denpasar Timur, Minggu 14 September 2025 sekitar pukul 21 30 WITA.
Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., pengungkapan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan diterima dari Suprojo, warga asal Jawa Tengah yang tinggal di Denpasar.
Handphone lipat mewah miliknya, Samsung Z Fold3 5G, raib setelah tertinggal di mesin ATM BRI tersebut.Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) yang dipimpin Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., bersama Iptu I Nyoman Padu, melakukan penyelidikan pasca menerima laporan.
Tak buang waktu lama, DS berhasil diamankan di wilayah Denpasar Utara, saat itu juga.
Dari hasil pemeriksaan, DS mengakui telah mengambil ponsel korban yang tertinggal di atas mesin ATM, kemudian menjualnya seharga Rp 2 juta untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku kita amankan bersama barang bukti ponsel sesuai nomor IMEI yang dilaporkan korban. Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H.,
Sebelumnya, korban baru menyadari ponselnya tertinggal beberapa menit setelah meninggalkan ATM.Saat kembali ke lokasi, ponsel harga puluhan juta tersebut sudah tidak ada. Upayanya menelpon nomor miliknya pun gagal, hingga akhirnya ia melapor ke Polsek Dentim.
Berkat kerja cepat tim opsnal dan dukungan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Setelah itu, tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Kapolsek Dentim menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak lengah meninggalkan barang berharga di tempat umum.
Kejadian ini murni berawal dari kelalaian. Namun, pihaknya apresiasi kesigapan anggota di lapangan yang berhasil mengungkap dalam waktu singkat.
“Kini pelaku DS ditahan di Mapolsek Denpasar Timur dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.
( red )
















