Bali , Surya indonesia.net — Peredaran rokok ilegal di Bali kian meresahkan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali mencatat, hingga September 2025 telah dilakukan 40 penindakan terhadap rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai.
Dari hasil operasi itu, petugas menyita lebih dari 7,6 juta batang rokok dan 18.486 liter minuman beralkohol ilegal. Jumlah tersebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Khusus di wilayah Bali, ditemukan 2,4 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar luas di pasaran. Barang-barang ini diduga masuk ke Pulau Dewata melalui jalur darat, laut, dan udara.
Pihak Bea Cukai menegaskan, perdagangan rokok dan minuman tanpa cukai bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berbahaya bagi masyarakat karena produk tersebut tidak melalui proses pengawasan mutu dan kesehatan yang resmi.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk tanpa pita cukai, serta melaporkan jika menemukan peredaran barang ilegal di lingkungannya. Langkah kecil ini penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.
Mari bersama melawan peredaran rokok ilegal dan dukung penegakan hukum demi ekonomi yang sehat dan adil.
( red )
 
     
     
     














 
     
         
 
    		 
	
 
    		     
    		     
    		     
    		     
    		     
    		     
						 
						 
						 
						 
						
