Gianyar, Surya indonesia.net – Selama kurun waktu bulan September sampai Oktober Polres Gianyar bersama Polsek jajaran sukses dalam mengungkap 33 kasus berbagai tindak pidana dan 53 tersangka dapat diamankan
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C.Kusuma,S.I.K.,M.H saat konferensi pers pada jumat 31 Oktober 2025 di Aula Catur Prasetya Polres Gianyar didampingi para Kasat dan PJU dan Kapolsek jajaran menjelaskan ,bahwa dalam dua bulan September hingga Oktober 2025 Polres Gianyar bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 33 kasus dengan 53 orang tersangka telah diamankan
” Kasus curanmor  9 kasus, kasus curat 7 kasus,Cusa  16 kasus dan kasus pembunuhan 1 kasus jumlah tersangka total yang dijalankan ada 53 orang,yaitu
Kasus curanmor  14 orang, curat 13 orang,Cusa  23 orang dan pembunuhan 3 orang ” terang AKBP Chandra
Sedangkan Barang Bukti yang diamankan , sepeda motor ada 19 unit, handphone 13 unit ,1 buah CCTV, 1 buah tangga ,6 buah tabung gas 3 kilo, 6 buah pakaian ,3 pasang sandal, 1 buah gergaji serta uang tunai
” Terhadap para tersangka curanmor dijerat pasal 362 KUHP, Cusa 363 KUHP, Curas dijerat pasal 365 KUHP dengan pidana mulai dari 5 tahun penjara hingga 9 tahun penjara” lanjutnya
Selain tersebut juga ada kasus menonjol yaitu yaitu pembobolan brankas di toko market dengan modus masuk ke toko dengan 4 tersangka dapat kami amankan
Sementara terhadap kasus pembunuhan korban seorang mandor yang ditemukan di persawahan telah meninggal dunia dengan luka leher di gorok dengan gergaji nyaris putus
” 3 pelaku dapat diamankan di perbatasan Banyuwangi – Jember dan mengakui perbuatanya karena sakit hati sering dimarahi” tutup AKBP Chandra.
( red )
 
     
     
     














 
     
         
 
    		 
	
 
    		     
    		     
    		     
    		     
    		     
    		     
						 
						 
						 
						 
						
