Jember, suryaindonesia.net,- Seorang wanita berinisial F, warga Jember, Jawa Timur, mengaku pernah menjadi pelanggan setia produk kosmetik yang dijual Ayana Store.
Namun kini, ia justru merasa kecewa setelah mengetahui bahwa produk yang pernah ia beli diduga merupakan kosmetik ilegal merek “Bibit Boster.”
F menceritakan pengalamannya menggunakan produk tersebut pada tahun 2020.
Ia membeli paket kosmetik melalui platform Shopee, namun menemukan kejanggalan pada salah satu isinya.
“Krim malamnya berubah warna jadi hitam. Pengirimannya memang lama, sekitar tujuh hari dari Jember ke Batam. Karena itu aku khawatir dan akhirnya berhenti berlangganan,” ujar F, Jumat (24/10/2025).
Tak berhenti di situ, F kembali membeli produk serupa pada tahun 2022. Saat itu, ia membeli paket kosmetik “racikan” dengan label sederhana bertuliskan Acne White tanpa keterangan resmi atau izin edar.
Menurut F, pemilik Ayana Store, Siti Mulyana atau yang akrab disapa Yana, telah menjual produk kosmetik racikan dan “Bibit Boster” pemutih badan sejak tahun 2019 — jauh sebelum membuka toko swalayan miliknya di Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.
“Pertama kali saya beli itu akhir 2019, langsung ke rumahnya Yana. Waktu itu dia belum punya toko. Paketnya berisi krim malam Theraskin etiket biru dan bibit boster pemutih badan dalam kemasan polos,” tambahnya.
Sementara itu, media belum berhasil melakukan konfirmasi langsung kepada Yana.
Upaya investigasi sempat terhenti setelah tim jurnalis mendapat ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal yang mengaku sebagai saudara suami Yana, di salah satu kafe kawasan Mastrip, Selasa malam (16/9/2025).
Sebelumnya diberitakan, peringatan keras BPOM Jember terkait bahaya kosmetik polosan dinilai hanya omong kosong, lantaran hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap peredaran produk ilegal di wilayah Jember.( Red)
















