Breaking News

Peringatan BPOM Jember ” Omong Kosong” Terkait Bahaya Kosmetik Polosan Tanpa Tindakan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, suryaindonesia.net,- Imbauan keras dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jember terkait bahaya kosmetik polosan kembali menuai sorotan.

Pasalnya, peringatan tersebut dinilai tidak diiringi langkah nyata di lapangan, meski temuan produk ilegal terus bermunculan di wilayah Jember.

Kepala BPOM Jember, Benny Hendrawan Prabowo, sebelumnya mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan kosmetik tanpa label resmi atau izin edar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Produk tanpa merek, tanpa tanggal kedaluwarsa, tanpa identitas produsen, dan tanpa nomor izin edar BPOM, kata dia, sudah termasuk kategori ilegal dan berbahaya bagi kesehatan.

“Kalau kemasannya polosan berarti tidak ada informasi apa pun — merek tidak ada, tanggal kedaluwarsa tidak ada, keterangan produsen tidak ada, dan izin edar BPOM juga tidak ada. Kami imbau masyarakat untuk tidak menggunakan kosmetik seperti itu,” ujar Benny.

Namun, di tengah peringatan itu, peredaran kosmetik ilegal di Jember justru kian marak.

Fakta terbaru menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.

Pada 8 September 2025, awak media menemukan tumpukan paket kosmetik tanpa izin edar di salah satu outlet jasa ekspedisi di Jember.

Paket-paket tersebut berasal dari akun toko daring Wb.glow, yang diketahui menjual produk “bibit booster” pemutih badan tanpa izin edar BPOM.

Barang itu diantar oleh dua perempuan mengenakan kaus abu-abu bertuliskan “Ayana Store” di punggung.

Meski temuan tersebut telah mencuat ke publik, belum ada langkah tegas dari BPOM Jember dalam menindak pelaku usaha kosmetik ilegal tersebut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: sampai kapan BPOM hanya memberi imbauan tanpa tindakan nyata?

Sementara itu, Benny menjelaskan bahwa kosmetik racikan dokter memang diperbolehkan, namun tidak untuk dijual bebas.

“Kosmetik racikan itu hanya diberikan oleh dokter kulit setelah pasien diperiksa. Biasanya kemasannya sederhana, hanya bertuliskan fungsi seperti ‘anti jerawat’. Tapi tidak boleh dijual di toko atau online,” tegasnya lagi.

BPOM Jember pun membuka kanal konsultasi dan pengaduan melalui WhatsApp 087771500533, namun efektivitasnya dalam menindak pelanggaran masih dipertanyakan.

Masyarakat berharap BPOM Jember tidak hanya berhenti pada seruan dan sosialisasi, tetapi juga benar-benar bertindak tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan kosmetik ilegal di pasaran. ( Red).

Berita Terkait

Suasana Memanas, Massa AMI Kepung Kantor Wilayah Ditjen PAS Jatim di Surabaya
Kapolsek Sedati Ambil Langkah Tegas Menutup Aktivitas Judi Sabung Ayam di Desa Pepe
Suasana duka menyelimuti kediaman keluarga almarhum I Made Berta Mahendra, 22, di Banjar Kaleran Kauh, Desa Yehembang,
PUSKESMAS ATAU SARANG HANTU? Pustu di Jembrana Terlantar “Dimakan” Semak Belukar, Anggaran Mana Anggaran?
Atas Jasanya Terhadap Negara, 23 Prajurit Marinir TNI AL Yang Gugur Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Tiga orang pekerja proyek mengalami kecelakaan kerja, tertimbun longsor di Desa Ungasan, Kuta Selatan
Kebakaran Rumah di Pemogan, Diduga Akibat Konsleting Panel Listrik Tenaga Surya
Polda Bali Kerahkan Unit Sar Direktorat Samapta Guna Cari Ibu dan Anak Hanyut di Tabanan

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:24 WIB

Suasana Memanas, Massa AMI Kepung Kantor Wilayah Ditjen PAS Jatim di Surabaya

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:48 WIB

Kapolsek Sedati Ambil Langkah Tegas Menutup Aktivitas Judi Sabung Ayam di Desa Pepe

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:16 WIB

Suasana duka menyelimuti kediaman keluarga almarhum I Made Berta Mahendra, 22, di Banjar Kaleran Kauh, Desa Yehembang,

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:28 WIB

PUSKESMAS ATAU SARANG HANTU? Pustu di Jembrana Terlantar “Dimakan” Semak Belukar, Anggaran Mana Anggaran?

Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:25 WIB

Atas Jasanya Terhadap Negara, 23 Prajurit Marinir TNI AL Yang Gugur Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:54 WIB

Tiga orang pekerja proyek mengalami kecelakaan kerja, tertimbun longsor di Desa Ungasan, Kuta Selatan

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:17 WIB

Kebakaran Rumah di Pemogan, Diduga Akibat Konsleting Panel Listrik Tenaga Surya

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:17 WIB

Polda Bali Kerahkan Unit Sar Direktorat Samapta Guna Cari Ibu dan Anak Hanyut di Tabanan

Berita Terbaru