Breaking News

Peringatan BPOM Jember ” Omong Kosong” Terkait Bahaya Kosmetik Polosan Tanpa Tindakan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, suryaindonesia.net,- Imbauan keras dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jember terkait bahaya kosmetik polosan kembali menuai sorotan.

Pasalnya, peringatan tersebut dinilai tidak diiringi langkah nyata di lapangan, meski temuan produk ilegal terus bermunculan di wilayah Jember.

Kepala BPOM Jember, Benny Hendrawan Prabowo, sebelumnya mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan kosmetik tanpa label resmi atau izin edar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Produk tanpa merek, tanpa tanggal kedaluwarsa, tanpa identitas produsen, dan tanpa nomor izin edar BPOM, kata dia, sudah termasuk kategori ilegal dan berbahaya bagi kesehatan.

“Kalau kemasannya polosan berarti tidak ada informasi apa pun — merek tidak ada, tanggal kedaluwarsa tidak ada, keterangan produsen tidak ada, dan izin edar BPOM juga tidak ada. Kami imbau masyarakat untuk tidak menggunakan kosmetik seperti itu,” ujar Benny.

Namun, di tengah peringatan itu, peredaran kosmetik ilegal di Jember justru kian marak.

Fakta terbaru menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.

Pada 8 September 2025, awak media menemukan tumpukan paket kosmetik tanpa izin edar di salah satu outlet jasa ekspedisi di Jember.

Paket-paket tersebut berasal dari akun toko daring Wb.glow, yang diketahui menjual produk “bibit booster” pemutih badan tanpa izin edar BPOM.

Barang itu diantar oleh dua perempuan mengenakan kaus abu-abu bertuliskan “Ayana Store” di punggung.

Meski temuan tersebut telah mencuat ke publik, belum ada langkah tegas dari BPOM Jember dalam menindak pelaku usaha kosmetik ilegal tersebut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: sampai kapan BPOM hanya memberi imbauan tanpa tindakan nyata?

Sementara itu, Benny menjelaskan bahwa kosmetik racikan dokter memang diperbolehkan, namun tidak untuk dijual bebas.

“Kosmetik racikan itu hanya diberikan oleh dokter kulit setelah pasien diperiksa. Biasanya kemasannya sederhana, hanya bertuliskan fungsi seperti ‘anti jerawat’. Tapi tidak boleh dijual di toko atau online,” tegasnya lagi.

BPOM Jember pun membuka kanal konsultasi dan pengaduan melalui WhatsApp 087771500533, namun efektivitasnya dalam menindak pelanggaran masih dipertanyakan.

Masyarakat berharap BPOM Jember tidak hanya berhenti pada seruan dan sosialisasi, tetapi juga benar-benar bertindak tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan kosmetik ilegal di pasaran. ( Red).

Berita Terkait

2.500 Peserta Tenaga Kesehatan di Kabupaten Deli Serdang Rayakan Natal Gabungan Dinas Kesehatan dan RSUD
Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku pembuangan bayi
Laka Tunggal Mobil di Jalur Bromo, Polisi Evakuasi Korban
Laka Tunggal Mobil di Jalur Bromo, Polisi Evakuasi Korban
Banjir Sungai Bedadung Perum. Puriantirogo 1 Rendam puluhan Rumah Warga Termasuk Rumah Karyawan PN Jember
Eks Napiter Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Aman, Kondusif Menjelang Natal 2025, dan Tahun Baru 2026
KLHK Tetapkan Tiga Perusahaan Tambang di Padang Pariaman Langgar Ketentuan Lingkungan
4000 Paket Sembako Tiba di Sumut dan Aceh, Bantu Masyarakat Terjebak Banjir

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:41 WIB

2.500 Peserta Tenaga Kesehatan di Kabupaten Deli Serdang Rayakan Natal Gabungan Dinas Kesehatan dan RSUD

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:06 WIB

Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku pembuangan bayi

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:43 WIB

Laka Tunggal Mobil di Jalur Bromo, Polisi Evakuasi Korban

Selasa, 16 Desember 2025 - 02:37 WIB

Laka Tunggal Mobil di Jalur Bromo, Polisi Evakuasi Korban

Senin, 15 Desember 2025 - 21:22 WIB

Banjir Sungai Bedadung Perum. Puriantirogo 1 Rendam puluhan Rumah Warga Termasuk Rumah Karyawan PN Jember

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:48 WIB

Eks Napiter Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Aman, Kondusif Menjelang Natal 2025, dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:37 WIB

KLHK Tetapkan Tiga Perusahaan Tambang di Padang Pariaman Langgar Ketentuan Lingkungan

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:02 WIB

4000 Paket Sembako Tiba di Sumut dan Aceh, Bantu Masyarakat Terjebak Banjir

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Operasi Lilin Krakatau, Polres Lampung Utara Siap Layani Pemudik

Jumat, 19 Des 2025 - 22:48 WIB

Serba-Serbi

11 KPM Desa Cempaka Timur Terima BLT Dana Desa Oktober–Desember

Jumat, 19 Des 2025 - 22:29 WIB

Serba-Serbi

Pemdes Cempaka Timur Gelar Musdes APBDes-P 2025

Jumat, 19 Des 2025 - 22:28 WIB

Serba-Serbi

Cempaka Timur Bahas Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:26 WIB