Jember, suryaindonesia.net,- Imbauan keras dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jember terkait bahaya kosmetik polosan kembali menuai sorotan.
Pasalnya, peringatan tersebut dinilai tidak diiringi langkah nyata di lapangan, meski temuan produk ilegal terus bermunculan di wilayah Jember.
Kepala BPOM Jember, Benny Hendrawan Prabowo, sebelumnya mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan kosmetik tanpa label resmi atau izin edar.
Produk tanpa merek, tanpa tanggal kedaluwarsa, tanpa identitas produsen, dan tanpa nomor izin edar BPOM, kata dia, sudah termasuk kategori ilegal dan berbahaya bagi kesehatan.
“Kalau kemasannya polosan berarti tidak ada informasi apa pun — merek tidak ada, tanggal kedaluwarsa tidak ada, keterangan produsen tidak ada, dan izin edar BPOM juga tidak ada. Kami imbau masyarakat untuk tidak menggunakan kosmetik seperti itu,” ujar Benny.
Namun, di tengah peringatan itu, peredaran kosmetik ilegal di Jember justru kian marak.
Fakta terbaru menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.
Pada 8 September 2025, awak media menemukan tumpukan paket kosmetik tanpa izin edar di salah satu outlet jasa ekspedisi di Jember.
Paket-paket tersebut berasal dari akun toko daring Wb.glow, yang diketahui menjual produk “bibit booster” pemutih badan tanpa izin edar BPOM.
Barang itu diantar oleh dua perempuan mengenakan kaus abu-abu bertuliskan “Ayana Store” di punggung.
Meski temuan tersebut telah mencuat ke publik, belum ada langkah tegas dari BPOM Jember dalam menindak pelaku usaha kosmetik ilegal tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: sampai kapan BPOM hanya memberi imbauan tanpa tindakan nyata?
Sementara itu, Benny menjelaskan bahwa kosmetik racikan dokter memang diperbolehkan, namun tidak untuk dijual bebas.
“Kosmetik racikan itu hanya diberikan oleh dokter kulit setelah pasien diperiksa. Biasanya kemasannya sederhana, hanya bertuliskan fungsi seperti ‘anti jerawat’. Tapi tidak boleh dijual di toko atau online,” tegasnya lagi.
BPOM Jember pun membuka kanal konsultasi dan pengaduan melalui WhatsApp 087771500533, namun efektivitasnya dalam menindak pelanggaran masih dipertanyakan.
Masyarakat berharap BPOM Jember tidak hanya berhenti pada seruan dan sosialisasi, tetapi juga benar-benar bertindak tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan kosmetik ilegal di pasaran. ( Red).