Breaking News

Tak Terima Diberitakan Miring, Oknum BPD di Kec. Mayang Ngamuk, Tekan Wartawan,”Nyareh Pesse”

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, suryaindonesia.net, – Seorang wartawan mendapat tekanan dan perlakuan tak menyenangkan dari oknum yang mengaku sebagai pejabat desa di Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember.

Hal itu terjadi setelah media memberitakan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di salah satu desa setempat yang diduga dikerjakan asal jadi dan tanpa papan informasi.

Oknum tersebut, diketahui terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek TPT dan juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia merasa tidak terima dengan pemberitaan yang memuat kritik terhadap proyek tersebut.

Keesokan harinya, awak media mencoba melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke kantor desa, namun kepala desa tidak berada di tempat.

Tak lama kemudian, wartawan menghubungi S, salah satu bendahara proyek yang akhirnya datang ke Koramil bersama tiga rekannya.

Alih-alih memberikan klarifikasi, dua oknum—yakni S dan seorang anggota BPD lainnya yang juga disebut sebagai ketua proyek—malah melontarkan kata-kata kasar dan mempertanyakan tujuan pemberitaan.

“Gimana pemberitaan itu, Mas? Warga Mayang yang mana? Saya ketua sekaligus BPD desa. Apa salah kalau BPD merangkap?, coba keproyek satunya,” ujar oknum BPD dengan nada tinggi.

“Objeknya kan sudah jelas. Saya tahu rumah kamu, aku BPD Tegalwaru. Saya minta kartu pengenal mu, saya foto ya, saya butuh bukti kalau kamu benar wartawan. Apa maksud dan tujuannya buat berita itu? Nyareh pesse? Selama ini yang saya tahu begitu,” kata s dan oknum BPD”, tambahnya. Jum’at 17/10/2025.

Pernyataan bernada intimidatif tersebut jelas mencederai kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa siapapun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

Terpisah, Sebelumnya warga setempat mempertanyakan proyek yang dibangun di sekitar kediamannya,”udah saya sampaikan kenapa papan namanya gak dipasang. Sebab kami warga sini, saya punya hak untuk mengetahui, biar warga tahu sumber proyek dan anggarannya berapa?,” Kata inisial PH ke Media.

Sebelumnya, media ini telah memuat berita berjudul “Warga Mayang Geram, Proyek TPT Diduga Asal Jadi, Tak Ada Papan Informasi, dan Minim Pengawasan.( Red).

Berita Terkait

2.500 Peserta Tenaga Kesehatan di Kabupaten Deli Serdang Rayakan Natal Gabungan Dinas Kesehatan dan RSUD
Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku pembuangan bayi
Laka Tunggal Mobil di Jalur Bromo, Polisi Evakuasi Korban
Laka Tunggal Mobil di Jalur Bromo, Polisi Evakuasi Korban
Banjir Sungai Bedadung Perum. Puriantirogo 1 Rendam puluhan Rumah Warga Termasuk Rumah Karyawan PN Jember
Eks Napiter Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Aman, Kondusif Menjelang Natal 2025, dan Tahun Baru 2026
KLHK Tetapkan Tiga Perusahaan Tambang di Padang Pariaman Langgar Ketentuan Lingkungan
4000 Paket Sembako Tiba di Sumut dan Aceh, Bantu Masyarakat Terjebak Banjir

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:41 WIB

2.500 Peserta Tenaga Kesehatan di Kabupaten Deli Serdang Rayakan Natal Gabungan Dinas Kesehatan dan RSUD

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:06 WIB

Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku pembuangan bayi

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:43 WIB

Laka Tunggal Mobil di Jalur Bromo, Polisi Evakuasi Korban

Selasa, 16 Desember 2025 - 02:37 WIB

Laka Tunggal Mobil di Jalur Bromo, Polisi Evakuasi Korban

Senin, 15 Desember 2025 - 21:22 WIB

Banjir Sungai Bedadung Perum. Puriantirogo 1 Rendam puluhan Rumah Warga Termasuk Rumah Karyawan PN Jember

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:48 WIB

Eks Napiter Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Aman, Kondusif Menjelang Natal 2025, dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:37 WIB

KLHK Tetapkan Tiga Perusahaan Tambang di Padang Pariaman Langgar Ketentuan Lingkungan

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:02 WIB

4000 Paket Sembako Tiba di Sumut dan Aceh, Bantu Masyarakat Terjebak Banjir

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Operasi Lilin Krakatau, Polres Lampung Utara Siap Layani Pemudik

Jumat, 19 Des 2025 - 22:48 WIB

Serba-Serbi

11 KPM Desa Cempaka Timur Terima BLT Dana Desa Oktober–Desember

Jumat, 19 Des 2025 - 22:29 WIB

Serba-Serbi

Pemdes Cempaka Timur Gelar Musdes APBDes-P 2025

Jumat, 19 Des 2025 - 22:28 WIB

Serba-Serbi

Cempaka Timur Bahas Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:26 WIB