Suryaindonesia.net || Jakarta, 19 Oktober 2025 – Kinerja jajaran direksi Perusahaan Umum DAMRI (Perum DAMRI) kembali menjadi sorotan tajam menyusul berbagai persoalan serius yang muncul setelah proses penggabungan antara Perum DAMRI dengan Perum PPD. Serikat Pekerja DAMRI menilai ketidakmampuan manajemen dalam menjalankan tata kelola perusahaan telah berdampak langsung terhadap hak-hak dasar karyawan dan stabilitas operasional perusahaan.
Proses integrasi dua perusahaan BUMN transportasi tersebut dinilai tidak dilakukan secara matang dan justru memunculkan berbagai permasalahan baru. Salah satu yang paling disorot adalah terabaikannya hak-hak karyawan, termasuk keterlambatan pembayaran gaji, ketidakjelasan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), serta tidak adanya kejelasan terhadap masa depan status kepegawaian baik dari sisi karyawan eks-PPD maupun karyawan DAMRI sendiri.
Penggabungan perusahaan seharusnya memberikan nilai tambah bagi pekerja dan perusahaan, bukan justru menambah beban dan ketidakpastian. Kami melihat adanya kegagalan dari manajemen dalam mengantisipasi dampak-dampak struktural dan administratif dari penggabungan ini,” tegas Ketua Serikat Pekerja DAMRI dalam pernyataan resminya.
Serikat Pekerja juga mengkritik lemahnya kepemimpinan di tingkat direksi, yang dinilai gagal merespons situasi secara profesional dan akuntabel. Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Teknik dinilai tidak menunjukkan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan krisis internal, termasuk keterlambatan hak karyawan yang terus berlarut-larut tanpa kejelasan.
Oleh karena itu, Serikat Pekerja DAMRI secara tegas meminta kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk turun tangan melakukan audit kinerja dan tata kelola Perum DAMRI, serta mengevaluasi kelayakan seluruh jajaran direksi saat ini.
Kami butuh tindakan nyata dari pemerintah. Ini bukan hanya soal angka-angka laporan keuangan, tetapi menyangkut hak hidup ribuan karyawan dan keberlangsungan layanan publik yang diberikan DAMRI kepada masyarakat,” lanjutnya.
Serikat Pekerja juga menyampaikan harapannya agar proses penggabungan dua BUMN ini dapat dievaluasi ulang, serta seluruh hak karyawan segera dipulihkan secara penuh dan tanpa syarat. Menurut mereka, keberhasilan pengelolaan BUMN tidak hanya ditentukan oleh performa bisnis, tetapi juga oleh kemampuan menjaga hubungan industrial yang adil dan transparan.
Tentang Perum DAMRI:
Perum DAMRI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa transportasi darat. Dengan sejarah panjang melayani mobilitas masyarakat, DAMRI menjadi salah satu tulang punggung transportasi nasional yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Proses penggabungan dengan Perum PPD dilakukan sebagai bagian dari upaya restrukturisasi BUMN untuk efisiensi dan peningkatan layanan.