Breaking News

Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan, Janda Beranak Satu Asal Pekan Baru Minta Perlindungan Kapolri

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | suryaindonesia.net || –Tomay Maya Sitohang orang tua dari Catherin Angela Mariska Sitorus minta perlindunhan hukum pada Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo karena dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Sukajadi, Polresta Pekan Baru atas dugaan penggelapan surat tanah.

Menurut Tomay, seharusnya Pihak Polsek Sukajadi dapat menelaah permasalahan ini yang merupakan permasalahan sengketa waris yang menjadi ranah hukum perdata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, penyelesaianya haruslah dilakukan melalui Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri.

Tetapi penyidik polsek Sukajadi tidak menyarankan agar diselesaikan di jalur perdata dikarenakan perkara yang berjalan adalah perkara perdata dan masih berproses sesuai dengan prosedur yang ada di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sehingga Polsek Sukajadi seharusnya menjadi penengah dan netral tidak boleh semena-mena menerima laporan polisi dengan pasal penggelapan.

Bahkan menetapkan Tomay sebagai tersangka dan langsung menahannya bahwa ia adalah seorang janda yang mempunyai anak kecil.

“Mengapa saya harus ditangkap dan ditahan? Sedangkan saya tidak pernah menyalahgunakan surat tanah tersebut. Bukan kah Polri harusnya jadi pengayom dan pelindung, khususnya bagi kaum perempuan dan anak,” jelas Tomay pada wartawan, Senin (6/10).

Lebih jauh, permasalahan ini bermula setelah kedua orang tua suami terlapor meninggal dunia.

Kesemua anak-anak almarhum Robinson Aluman Sitorus dan almarhumah Parange Panjaitan sepakat untuk menunjuk dan menyerahkan surat-surat tanah warisan untuk disimpan oleh suami terlapor, yaitu almarhum Richard Maruli Fernando.

Semasa suami terlapor masih hidup, mereka sepakat untuk menjual salah satu harta warisan yang ditinggalkan orang tua mereka yaitu sebidang tanah yang terletak di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekan Baru dengan Surat Sertifikat Hak Milik No. 489.

Setelah suami terlapor meninggal dunia, terlapor mulai merasakan perbuatan yang tidak menyenangkan dari saudara-saudara suaminya.

Terlapor seperti sudah tidak dianggap dan mulai diasingkan oleh saudara-saudara suaminya.

Kelanjutan soal penjualan sebidang
tanaha warisan yang terletak di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan Surat Sertifikat Hak Milik No.489, akan dilakukan pelunasan oleh pembeli.

Selanjutnya, suadara-saudara dari pihak suaminya mulai membuat rencana dengan mendatangi Notaris yang mengurus jual beli tanah tersebut.

Dan meminta untuk mengganti rekening ke pihak suaminyanya pembayaran tanah tersebut dengan alasan terlapor adalah pihak luar.

Padahal, dulunya rekening yang disepakati untuk menampung uang penjualan tanah tersebut adalah rekening almarhum suami terlapor, Richard Maruli Fernando.

Tapi Notaris tersebut tidak mengikuti permintaan dari keluarga suami, sehingga terlapor dan anaknya masih bisa mendapatkan hak waris dari almarhum suaminya.

Setelah penjualan tanah tersebut hubungan terlapor dengan ke-5 saudara kandung suaminya menjadi memburuk akibat permasalah harta warisan.

Sebab ke-5 saudara kandung suaminya selalu meminta sertifikat tanah kepadanya, dan juga meminta mobil karena mobil tersebut atas nama suaminya dan meminta emas dan tupak (uang pesta).

Karena khawatir, jika surat-surat tersebut dikuasai oleh mereka, bisa-bisa anak terlapor, Catherine Angela Mariska yang menjadi ahli waris pengganti ayahnya tidak mendapatkan bagian waris sebagaimana mestinya.

Terlapor menyarankan agar seluruh warisan dari orang tua suaminya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat akan tetapi tidak menemui kesepakatan.

Untuk melindungi hak dari anaknya, Catherin Angela Mariska sebagai ahli waris pengganti
almarhum ayahnya.

Terlapor kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan harapan anaknya tercatat sebagai ahli waris pengganti almarhum ayahnya, Richard Maruli Fernando yang merupakan ahli waris dari almarhum Robinson Aluman Sitorus dan almarhumah Parange Panjaitan, yang tertuang dalam Putusan Perkara
Nomor 155/Pdt.G/2024/PN Pbr tanggal 03 Juni 2024.

Ia dan anaknya merasa tidak mendapat keadilan dan membuat pengaduan lagi agar penyidik Polsek Sukajadi diperiksa dengan tindakan semena-mena menaikan kasus perdata menjadi pidana dengan waktu yang sangat singkat.

Dan ia juga telah mendapatkan penetapan dari pengadilan sebagai wali yang sah yang berhak untuk menjual dan menyimpan mengelola bagian harta warisan milik anaknya.

“Pak Kapolri tolong saya pak. Saya bukan pencuri, perampok dan pelaku penggelapan saya hanya mempertahankan surat agar tidak disalah gunakan. Saya sudah buat surat ke Propam Polda untuk dilakukan gelar perkara tolong pak Kapolri ini hanya kasus keluarga yang harus diselesaikan secara kekeluargaan dan pembagiannya dipengadilan perdata bukan di kantor polisi,” pintanya.

Selain itu, terlapor juga telah melayangkan surat kepada Kapolda Riau cq Dir krimum, Irwasda untuk mengajukan permintaan gelar perkara di Polda Riau.

Namun hingga kini, belum juga ada tanggapan. Terlapor juga sudah memohon perlindungan kepada Kompolnas, Komnas Perempuan dan a Anak (PA) agar memperhatikan kasus ini. (Tim)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Banjir Genangi Kawasan Industri Medan
Kadis SDABMBK Menunda Pembayaran, Diduga Bupati Deli Serdang Menjadi Tumbal
Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat
Seorang tukang ojek online bernama Ferlianto, 44, meninggal dunia saat tengah duduk di depan sebuah toko
Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu #PoldaSumut Pasti Dicek
Orang Tua Siswi SMK di Jember Laporkan Video Tiktok ke Polres Jember
Proyek perbaikan jalan memakan korban. Kembali lagi terjadi Kecelakan  di jalan sedap malam

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:35 WIB

Warga Keluhkan Banjir Genangi Kawasan Industri Medan

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Kadis SDABMBK Menunda Pembayaran, Diduga Bupati Deli Serdang Menjadi Tumbal

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Senin, 6 Oktober 2025 - 06:48 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:18 WIB

Seorang tukang ojek online bernama Ferlianto, 44, meninggal dunia saat tengah duduk di depan sebuah toko

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu #PoldaSumut Pasti Dicek

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:16 WIB

Orang Tua Siswi SMK di Jember Laporkan Video Tiktok ke Polres Jember

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:15 WIB

Proyek perbaikan jalan memakan korban. Kembali lagi terjadi Kecelakan  di jalan sedap malam

Berita Terbaru

Peristiwa

Warga Keluhkan Banjir Genangi Kawasan Industri Medan

Senin, 6 Okt 2025 - 23:35 WIB