Denpasar ,Surya indonesia.net – Aparat gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, perangkat desa, serta staf Desa Sanur Kaja melaksanakan kegiatan pendataan dan penertiban penduduk non permanen di wilayah Desa Sanur Kaja, Denpasar Selatan, pada Kamis (2/10/2025) sore.
Sasaran kegiatan difokuskan pada rumah kos dan bedeng proyek di wilayah Jalan Tukad Nyali Gang SMU 6, Banjar Wirasana, dan Gang Galung Banjar Tegal Asah, Desa Sanur Kaja. Sebanyak 43 personel gabungan dikerahkan, termasuk Bhabinkamtibmas Desa Sanur Kaja Aiptu I Made Sucantra, Babinsa, BPD, Kepala Dusun, Linmas, serta perangkat desa.
Hasil pendataan mencatat sekitar 20 rumah kos dan satu bedeng proyek diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 44 orang penduduk non permanen yang belum memiliki STLD, terdiri dari 30 orang pendatang luar Bali (21 laki-laki, 9 perempuan) dan 14 orang penduduk asal Bali (8 laki-laki, 6 perempuan). Meski demikian, seluruhnya memiliki identitas berupa e-KTP. dan bagi yang belum memiliki STLD di arahkan untuk segera mengurus STLD.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Pendataan penduduk non permanen menjadi bagian penting dalam harkamtibmas serta memastikan penduduk non permanen tercatat di wilayah tempat tinggalnya sehingga memudahkan melaksanakan propiling kerawanan wilayah,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pendatang, agar selalu melaporkan diri ke desa setempat serta ikut menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.
Kegiatan pendataan dan penertiban berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa adanya temuan menonjol.
( red )