Jember,suryaindonesia.net,– Peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Jember kembali terbongkar.
Tim media menemukan delapan toko di lokapasar daring yang aktif menjual produk kecantikan tanpa izin edar, tepatnya di salah satu desa wilayah Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember,
Pemilik Swalayan AYN Store Yang Terafiliasi Dengan Toko Daring Penjual Kosmetik Ilegal. Bukti fisik berupa tumpukan paket dengan nama pengirim sesuai resi menguatkan dugaan tersebut.
Paket-paket itu berisi produk jenis bibit booster pemutih badan yang dikemas polos tanpa merek, hanya diberi garis warna kuning emas, dan tidak dilengkapi izin resmi dari BPOM.
Dalam dua hari berturut-turut, 8–9 September 2025, tumpukan paket kembali ditemukan di sebuah outlet ekspedisi di Rambipuji.
Dua perempuan berkaus abu-abu bertuliskan AYN di bagian punggungnya terlihat mengirim barang-barang tersebut, diduga sebagai seragam dari tempat mereka bekerja.
Salah satu pelapor, ADL, bahkan memesan langsung produk dari toko daring tersebut untuk membuktikan keaslian temuan.
“Produk skincare atau bibit booster ini polos, tidak ada merek, tidak ada keterangan izin BPOM. Itu sudah cukup jadi indikasi produk ilegal,” tegasnya.
Penemuan ini semakin menguatkan stigma bahwa Jember kini menjadi ‘surga’ bisnis kosmetik ilegal.
Saat dikonfirmasi, keberadaan terduga pengelola berinisial AYN tidak diketahui. Seorang pria di rumahnya hanya mengatakan bahwa AYN sedang dalam perjalanan menuju Bondowoso pada Senin (15/9/2025) malam.(Red).