Breaking News

Pemilik Swalayan AYN Store Terafiliasi Toko Daring Kosmetik Ilegal

Rabu, 17 September 2025 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER, suryaindonesia.net, – Setelah berupaya menemui langsung pemilik swalayan AYN Store di Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember yang terafiliasi dengan toko daring penjual kosmetik ilegal, Wb.glow tidak berhasil pada 15 September 2025 lalu, wartawan berhasil mendapatkan nomor handphone sang pemilik swalayan dari karyawatinya pada 16 September. Diketahui pemilik swalayan tersebut bernama A.

Wartawan pun mengirim pesan WhatsApp ke nomor handphone A untuk tujuan konfirmasi pada 17 September, namun hingga berita ini dirilis, tidak dibalas. Pun demikian, wartawan berupaya menelepon, namun tidak diangkat.

Diberitakan sebelumnya, wartawan menemukan tumpukan paket di sebuah outlet ekspedisi pada 8 September 2025, yang mana pada resinya tertulis nama pengirim Wb.glow, yang kemudian ketika dilacak, Wb.glow tersebut merupakan toko kosmetik ilegal jenis bibit booster pemutih badan di lokapasar daring.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tumpukan paket tersebut dikirim oleh 2 orang perempuan yang mengenakan kaus warna abu-abu bertuliskan AYN Store di bagian punggung.

Masih pada 8 September, malam harinya, wartawan mendapati swalayan AYN Store, yang mana para karyawatinya mengenakan kaus persis yang ditemuinya di outlet ekspedisi.

Kemudian pada 13 September, wartawan mendapati akun toko Wb.glow itu sudah lenyap dari lokapasar daring. Hilangnya akun toko tersebut, diduga kuat sebagai upaya pelaku menghilangkan jejak.

Kendati demikian, wartawan sebelumnya telah membeli produk jenis bibit booster pemutih badan dari toko daring tersebut.

Setelah wartawan mendapatkan produknya, diketahui produk tersebut dikemas dengan kemasan polos berwarna putih, terdapat garis berwarna kuning emas, tanpa nama merek dan tanpa keterangan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya, Kepala Balai POM Jember, Benny Hendrawan Prabowo mengatakan seluruh kosmetik yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia, harus mengantongi izin dari BPOM.

Dia lantas memperingatkan masyarakat yang akan atau sedang menjalankan bisnis kosmetik ilegal, terdapat konsekuensi hukum yang bisa menjerat. Tidak main-main, Benny berjanji akan menindak tegas, juga tidak akan melindungi pelaku kosmetik ilegal.

“Dalam menjalankan tugas, kami bekerjasama dengan beberapa instansi, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Kepolisian. Kami tidak melindungi pelaku kosmetik, kami tindak tegas. Ada pun dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kosmetik ilegal yakni UU Kesehatan, UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan Konsumen,” ujar Benny kepada beritabangsa, Senin 1 September 2025.(Red)

Berita Terkait

2.500 Peserta Tenaga Kesehatan di Kabupaten Deli Serdang Rayakan Natal Gabungan Dinas Kesehatan dan RSUD
Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku pembuangan bayi
Laka Tunggal Mobil di Jalur Bromo, Polisi Evakuasi Korban
Laka Tunggal Mobil di Jalur Bromo, Polisi Evakuasi Korban
Banjir Sungai Bedadung Perum. Puriantirogo 1 Rendam puluhan Rumah Warga Termasuk Rumah Karyawan PN Jember
Eks Napiter Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Aman, Kondusif Menjelang Natal 2025, dan Tahun Baru 2026
KLHK Tetapkan Tiga Perusahaan Tambang di Padang Pariaman Langgar Ketentuan Lingkungan
4000 Paket Sembako Tiba di Sumut dan Aceh, Bantu Masyarakat Terjebak Banjir

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:41 WIB

2.500 Peserta Tenaga Kesehatan di Kabupaten Deli Serdang Rayakan Natal Gabungan Dinas Kesehatan dan RSUD

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:06 WIB

Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku pembuangan bayi

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:43 WIB

Laka Tunggal Mobil di Jalur Bromo, Polisi Evakuasi Korban

Selasa, 16 Desember 2025 - 02:37 WIB

Laka Tunggal Mobil di Jalur Bromo, Polisi Evakuasi Korban

Senin, 15 Desember 2025 - 21:22 WIB

Banjir Sungai Bedadung Perum. Puriantirogo 1 Rendam puluhan Rumah Warga Termasuk Rumah Karyawan PN Jember

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:48 WIB

Eks Napiter Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Aman, Kondusif Menjelang Natal 2025, dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:37 WIB

KLHK Tetapkan Tiga Perusahaan Tambang di Padang Pariaman Langgar Ketentuan Lingkungan

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:02 WIB

4000 Paket Sembako Tiba di Sumut dan Aceh, Bantu Masyarakat Terjebak Banjir

Berita Terbaru

Serba-Serbi

PT Palawi Risorsis Resmi Skema Satu Pintu Wisata Pantai Watu Ulo

Sabtu, 20 Des 2025 - 07:26 WIB

Serba-Serbi

Operasi Lilin Krakatau, Polres Lampung Utara Siap Layani Pemudik

Jumat, 19 Des 2025 - 22:48 WIB

Serba-Serbi

11 KPM Desa Cempaka Timur Terima BLT Dana Desa Oktober–Desember

Jumat, 19 Des 2025 - 22:29 WIB