JEMBER, suryaindonesia.net, – Setelah berupaya menemui langsung pemilik swalayan AYN Store di Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember yang terafiliasi dengan toko daring penjual kosmetik ilegal, Wb.glow tidak berhasil pada 15 September 2025 lalu, wartawan berhasil mendapatkan nomor handphone sang pemilik swalayan dari karyawatinya pada 16 September. Diketahui pemilik swalayan tersebut bernama A.
Wartawan pun mengirim pesan WhatsApp ke nomor handphone A untuk tujuan konfirmasi pada 17 September, namun hingga berita ini dirilis, tidak dibalas. Pun demikian, wartawan berupaya menelepon, namun tidak diangkat.
Diberitakan sebelumnya, wartawan menemukan tumpukan paket di sebuah outlet ekspedisi pada 8 September 2025, yang mana pada resinya tertulis nama pengirim Wb.glow, yang kemudian ketika dilacak, Wb.glow tersebut merupakan toko kosmetik ilegal jenis bibit booster pemutih badan di lokapasar daring.
Tumpukan paket tersebut dikirim oleh 2 orang perempuan yang mengenakan kaus warna abu-abu bertuliskan AYN Store di bagian punggung.
Masih pada 8 September, malam harinya, wartawan mendapati swalayan AYN Store, yang mana para karyawatinya mengenakan kaus persis yang ditemuinya di outlet ekspedisi.
Kemudian pada 13 September, wartawan mendapati akun toko Wb.glow itu sudah lenyap dari lokapasar daring. Hilangnya akun toko tersebut, diduga kuat sebagai upaya pelaku menghilangkan jejak.
Kendati demikian, wartawan sebelumnya telah membeli produk jenis bibit booster pemutih badan dari toko daring tersebut.
Setelah wartawan mendapatkan produknya, diketahui produk tersebut dikemas dengan kemasan polos berwarna putih, terdapat garis berwarna kuning emas, tanpa nama merek dan tanpa keterangan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebelumnya, Kepala Balai POM Jember, Benny Hendrawan Prabowo mengatakan seluruh kosmetik yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia, harus mengantongi izin dari BPOM.
Dia lantas memperingatkan masyarakat yang akan atau sedang menjalankan bisnis kosmetik ilegal, terdapat konsekuensi hukum yang bisa menjerat. Tidak main-main, Benny berjanji akan menindak tegas, juga tidak akan melindungi pelaku kosmetik ilegal.
“Dalam menjalankan tugas, kami bekerjasama dengan beberapa instansi, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Kepolisian. Kami tidak melindungi pelaku kosmetik, kami tindak tegas. Ada pun dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kosmetik ilegal yakni UU Kesehatan, UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan Konsumen,” ujar Benny kepada beritabangsa, Senin 1 September 2025.(Red)