Kejati Sumsel Sita Uang Rp.500 Miliar Kasus Tipikor Kredit Bank Plat Merah

Hukum, Kriminal16 Dilihat

 

SUMSEL, SURYA INDONESIA, – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 506.150.000.000., (lima ratus enam milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp. 100.000., (seratus ribu rupiah).

Terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL. Pada Hari ini Kamis, Tanggal 07 Agustus 2025

“Bahwa hal tersebut merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara, karena dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara,” terang Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

“Kedepannya akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400.000.000.000., (empat ratus milyar rupiah),” tambahnya.

“Sebelumnya sudah disebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp. 1 Triliun,” Jelasnya.

“Terkait penetapan tersangka, Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggung-jawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” ungkapnya. ***)