Breaking News

Aksi Begal Payudara di Blitar, Remaja 17 Tahun Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar/suryaindonesia.net – Polres Blitar Kota berhasil menangkap seorang remaja berinisial FR (17 tahun) terkait kasus begal payudara yang terjadi pada Minggu malam, 27 Juli 2025, di Jalan Raya Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Kasus ini mencuat ke publik setelah EN, seorang karyawan swasta, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menurut Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Syamsul Anwar, insiden ini bermula ketika korban EN pulang kerja dan dijemput pacarnya setelah beraktivitas di sebuah supermarket. Saat perjalanan pulang, korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.

“Pelaku meremas payudara korban saat berada di jalan raya. Korban yang terkejut langsung berteriak meminta bantuan, sementara pelaku melarikan diri ke arah utara,” jelas Iptu Syamsul Anwar dalam konferensi pers, Rabu (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beruntung, pacar korban yang berada di lokasi bersama warga setempat berhasil mengejar dan menangkap pelaku setelah peristiwa tersebut. FR, pelaku yang masih berusia 17 tahun, akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kerjasama warga dan pacar korban sangat membantu dalam menangkap pelaku. Kami mengapresiasi respon cepat yang dilakukan,” tambah Iptu Syamsul.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku FR mengungkapkan bahwa ia terinspirasi oleh berita viral tentang begal payudara yang beredar di media sosial.

“Saya hanya ingin mencoba setelah membaca berita tersebut. Setelah berhasil melakukannya, saya merasa puas,” kata FR saat diperiksa polisi.

Polres Blitar Kota juga mengungkapkan bahwa pelaku diduga terlibat dalam beberapa aksi pelecehan seksual serupa di lokasi yang berbeda. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 6a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Iptu Syamsul Anwar juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya kaum wanita, untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban kekerasan seksual.

“Kami siap memberikan dukungan dan perlindungan kepada semua korban kekerasan seksual. Jangan takut untuk melapor agar kami dapat segera memberikan tindakan yang tepat,” tegasnya.

Berita Terkait

Teror Dini Hari di Pulokerto : Ibu dan Bayi 11 Bulan Disekap 3 Pria Bertopeng, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku
Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota, Warga Nikmati Pelayanan SIM dan Registrasi Motor Lebih Cepat
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik
Polantas Menyapa di Samsat Blitar Kota Pelayanan Publik yang Cepat, Ramah, dan Edukatif
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Gak Pakai Ribet! Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Sapa Warga dengan Layanan Super Cepat & Humanis
LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

Teror Dini Hari di Pulokerto : Ibu dan Bayi 11 Bulan Disekap 3 Pria Bertopeng, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota, Warga Nikmati Pelayanan SIM dan Registrasi Motor Lebih Cepat

Jumat, 17 April 2026 - 10:19 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 07:14 WIB

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

Kamis, 16 April 2026 - 10:41 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Blitar Kota Pelayanan Publik yang Cepat, Ramah, dan Edukatif

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 11:25 WIB

Gak Pakai Ribet! Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Sapa Warga dengan Layanan Super Cepat & Humanis

Rabu, 15 April 2026 - 00:29 WIB

LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius

Berita Terbaru