Breaking News
IconSurya Indonesia -

Kejari Jakpus Musnahkan 696 Butir Ekstasi dan Barang Bukti Lainnya

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA, SURYA INDONESIA, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini seperti narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, senjata api rakitan, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan elektrik, hingga pulpen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam acara tersebut tampak dihadiri oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Taufik, S.H., M.H., serta perwakilan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Roby Heri Sapira, S.H., S.I.K., M.H. Turut hadir pula para Kepala Seksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Dr. Faizal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum yang terdiri dari 79 perkara, yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Faizal dalam laporannya.

Berikut ini rekapitulasi barang bukti yang dimusnahkan:
– Ganja: 1.2676 gram
– Pil ekstasi: 696 butir
– Tembakau sintetis: 10.8103 gram
– Obat terlarang lainnya: 900 butir
– Alat bantu narkotika dan lainnya: Bong, timbangan elektrik, handphone
– Senjata tajam: 26 buah
– Senjata api rakitan (softgun): 7 body senjata
– Pulpen (barang bukti pendukung): 994 lusin

Barang bukti narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sementara itu, barang bukti senjata tajam dan senjata api dipotong menggunakan mesin pemotong besi (gerinda), serta barang bukti lain seperti handphone dan timbangan dihancurkan menggunakan baby roller milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat.

Acara ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pejabat terkait dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kejari Jakarta Pusat dalam menjalankan penegakan hukum yang tegas dan akuntabel, serta menjaga transparansi kepada masyarakat atas proses hukum yang telah dilaksanakan. (amri/ardi)

Berita Terkait

Praktisi Hukum: Hukum Berkeadilan Tidak Akan Kalah Dengan Framing Negatif Dan Hoaks Yang Disebarkan PS Dan Keluarga
Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan migas
Aksi teror menggunakan bondet mengguncang warga Desa Alassumur Kulon,
Seorang satpam ditemukan tewas dengan luka tusuk di pos satpam perumahan kawasan Jalan Sukomanunggal Jaya
Modus baru penadah HP curian di Bekasi, Diduga pakai Aluminium Foil untuk kaburkan Sinyal
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:42 WIB

Praktisi Hukum: Hukum Berkeadilan Tidak Akan Kalah Dengan Framing Negatif Dan Hoaks Yang Disebarkan PS Dan Keluarga

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:19 WIB

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan migas

Senin, 11 Mei 2026 - 19:21 WIB

Aksi teror menggunakan bondet mengguncang warga Desa Alassumur Kulon,

Senin, 11 Mei 2026 - 19:19 WIB

Seorang satpam ditemukan tewas dengan luka tusuk di pos satpam perumahan kawasan Jalan Sukomanunggal Jaya

Senin, 11 Mei 2026 - 18:27 WIB

Modus baru penadah HP curian di Bekasi, Diduga pakai Aluminium Foil untuk kaburkan Sinyal

Senin, 11 Mei 2026 - 18:21 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 17:52 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB