Desak Terlapor Segera Ditangkap, Anak Korban Pencabulan Datangi Mapolres Paska Sebulan Melapor

Kriminal10 Dilihat

Jember, Surya Indonesia.net, – Kamis (26/06/2025), perempuan berinisial F (18) warga kecamatan Kaliwates yang merupakan korban dugaan pencabulan anak dengan didampingi M Ali, paman korban mendatangi Kanit PPA Mapolres Jember untuk menanyakan perkembangan perkaranya.

Terlapor berinisial A, warga desa Bangsalsari kecamatan Bangsalsari yang diduga mencabuli dan menganiaya korban pada Kamis (22/05/2025), masih berkeliaran bebas.

M Ali, pelapor sekaligus paman korban menanyakan kinerja unit PPA Polres Jember dalam penanganan kasus keponakannya yang sudah sebulan namun masih belum mendapatkan perkembangan perkara pelaporannya.

“Sudah sebulan tapi terlapor masih berkeliaran, dan keponakan saya terlihat trauma atas kejadian ini,” ungkap Ali, di depan Mapolres Jember.

Ali juga menceritakan bahwa keponakannya mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari terlapor di rumah kediaman terlapor, saat akan berangkat kerja.

“Mengingat terlapor adalah pemilik rumah makan tempat keponakan saya bekerja,” ucapnya.

Ali juga menambahkan, akibat perbuatan terlapor, ada luka gigitan di sekitar payudara korban.

Ali berharap agar kepolisian segera mengamankan terlapor agar tidak muncul korban selanjutnya.

Ipda Qori Novendra SH, Kanit PPA Polres Jember saat akan direkam oleh awak media, enggan untuk ber-statemen, Kamis (26/06/2025), di ruang kerjanya.

Namun Qori menyampaikan bahwa proses perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak sebagaimana Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak masih dalam proses penyidikan.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” tuturnya.

Qori juga mengatakan bahwa korban sudah melakukan visum fisik dan psikis korban di rumah sakit.

“Penyidiknya Aldi, sendirian,” pungkasnya. (Red).