Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan Jabatan ke Kejari Denpasar

Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan Jabatan ke Kejari Denpasar

Denpasar,Surya indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan dalam jabatan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (23/06/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.

Tersangka yang diserahkan yakni berinisial SJR, perempuan berusia 21 tahun, beralamat di Banjar Dinas Menanga Kawan, Desa Menangan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/B/32/IV/2025/SPKT/Unit Reskrim/Dentim/Resta/Polda Bali tanggal 25 April 2025.

Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Jo 64 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP Jo 64 KUHP. Barang bukti yang diserahkan dalam perkara ini antara lain 1 unit handphone iPhone 14 Pro warna Deep Purple, 1 unit iPhone 13 Pro warna Gold, 1 unit iPhone 13 warna Pink, 1 buah AirPods warna putih, serta Uang tunai sebesar Rp3.000.000,-

Penyerahan dilakukan langsung oleh personel Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana, S.H., bersama Aipda I Dewa Gede Agam Riawan, S.H., dan Bripda I Gede Agus Ardiana Putra, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.

Dalam prosesnya, tersangka beserta barang bukti diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Nissa Junilla Maharani, S.H. serta dituangkan dalam berita acara serah terima dan buku register B12.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam mendukung Program Commander Wish Kapolri Presisi poin yaitu peningkatan kinerja penegakan hukum.

“Kami pastikan setiap penanganan perkara di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur berjalan profesional, transparan dan akuntabel. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah konkret dalam rangka menuntaskan proses penyidikan secara tuntas dan tepat waktu,” ujar Kompol Tomiyasa.

( ags )