Kejaksaan Negeri Jember Tuntut Tradiska Hukuman Penjara 3,6 Tahun, Gelapkan 2,3 Miliar

Peristiwa11 Dilihat

Jember, Surya Indonesia.net, – Kejaksaan negeri (Kejari) Jember melalui Adik Sri Sumarsih SH MM, jaksa fungsional Kejari Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan, warga Malang dengan hukuman penjara 3,6 tahun sebab melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar 2,3 miliar Rupiah.

Tuntutan tersebut dibacakan Adik Sri Sumarsih SH MM, saat sidang di ruang Chandra, kantor Pengadilan Negeri (PN) Jember dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (17/06/2025).

“Saat di persidangan Tradiska Prastyawan mengakui perbuatannya telah menggunakan uang milik Pindarto, warga Bojonegoro sebesar 2,3 miliar Rupiah,” ungkap Adik Sri Sumarsih SH MM, di kantor Kejari Jember, Rabu (18/06/2025).

Lanjut Adik, Tradiska Prastyawan menggunakan uang Pindarto untuk kepentingan dirinya sendiri tanpa sepengetahuan korban, sehingga terdakwa dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan agar mendapat vonis hukuman 3,6 tahun dikurangi masa tahanan.

Adik juga menambahkan, adapun barang bukti yang menjerat Tradiska Prastyawan yakni berupa satu bendel dokumen dan dua buah buku pembukuan.

Adik juga menjelaskan bahwa agenda sidang berikutnya terkait perkara Tradiska Prastyawan yang bernomor 184/Pid.B/2025/PN Jmr yakni terkait pembelaan.

“Modus terdakwa yakni mengajak korban untuk kerjasama dalam pembangunan salah satu gedung di Unej, dalam perjalanannya, uang korban pada saat termin ketiga, selaku pemilik modal digunakan Tradiska untuk kepentingan sendiri, padahal seharusnya untuk pembangunan gedung di Unej.

“Kami berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan kita,” pungkasnya. (Red).