Badung , Surya indonesioa.net – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan RPW (22) pelaku pencurian alat-alat pancing milik warga yang tinggal di Jl. Batursari, Kedonganan, Kuta, Badung pada tanggal 12 Mei 2025.
Awalnya korban menyuruh kakaknya NURKUMARI (saksi) untuk mengambil senter di kamar kos korban, pada saat saksi masuk kedalam kamar saksi kaget melihat alat alat pancing milik korban hilang, kemudian saksi memberitahukan kepada korban bahwa semua alat pancing yang ada didalam kamar sudah hilang.
Adapun barang yang hilang : 1x reel stella 8000 warna silver, 1x reel JM PS PE 5 Silver, 1x reel Biomaster 8000, 1x reel Biomaster 2500 FB, 1x Joran OH Jigging master kuning,1x Joran OH Lycan, 1x Popping Orca Pluger, 1x Joran Popping Goldenfish, 1x Joran Casting Lycan Eclip 1, 1x Joran Spinning Kyoton 2, 1xJoran Casting Lycan Eclip 1. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28.400.000 (dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya melaporkan kejadian ke polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan tersebut Selanjutnya team Opsnal yang dipimpin oleh Panit Opsnal Reskrim Polsek Kuta IPDA I PUTU SANTHI ADNYANA, S.H., M.H. langsung mendatangi tkp dan mencari saksi saksi dan mengecek cctv yang ada di seputaran TKP, kemudian team menyisir di seputaran TKP, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira jam 02.00 wita, team mendapat informasi bahwa pelaku pencurian ada di seputaran tkp, selanjutnya pelaku beserta BB dapat diamankan. Selanjutnya diduga pelaku dan BB di rapatkan ke polsek kuta untuk dilakukan Introgasi lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan masuk ke dalam kamar milik korban kemudian mengambil barang-barang milik korban, dan barang hasil curian tersebut di jual. Uangnya di pergunakan untuk keperluan sendiri dan di pergunakan untuk membayar hutang.
( ags )