Denpasar , Surya indonesia.net – Seorang nenek berusia 93 tahun, Ni Nyoman Reja, harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga. Ia duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bersama 16 terdakwa lainnya.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Ni Nyoman Reja dan 16 orang lainnya digelar pada Kamis (15/5/2025). Perempuan kelahiran 31 Desember 1932 itu diketahui tinggal di Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Dalam sidang tersebut, seluruh terdakwa hadir menggunakan pakaian adat Bali serba putih. Mereka adalah I Made Dharma (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Wiryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), dan I Made Atmaja (61).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai menyebutkan, para terdakwa diduga melakukan pemalsuan dokumen silsilah keluarga demi menguasai tanah warisan milik keluarga I Riyeg.
“Pada tanggal 14 Mei 2021, para terdakwa menyusun silsilah keluarga I Riyeg. Dimana dalam silsilah keluarga tersebut, para terdakwa memasukkan (salah satu) bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg merupakan anak dari I Made Gombloh,” ungkap JPU dalam dakwaannya yang diterima, Sabtu (17/5/2025).
( ags )