Breaking News

Kapolres Madiun Beberkan Kasus Pencurian Uang

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MADIUN, Surya Indonesia  – Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, SH, SIK., MH. gelar jumpa pers kasus pencurian uang dirumah warga di Madiun, bertempat dihalaman Polres Madiun Kota.

Salah seorang pelaku pencurian berhasil ditangkap warga saat beraksi di salah satu rumah di Jalan Kelapa Sari, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Sabtu pagi.

Pelaku yang berhasil tertangkap satu orang berinisial M.Y., Laki-laki, umur 48 tahun, pekerjaan Dagang, alamat Kota Makassar ciri-ciri tubuh bertatto. M.Y. dalam aksinya mengaku tak sendirian, dua rekan lainnya berhasil kabur menggunakan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang berhasil disita berupa : 1 (satu) buah badik yang di lengkapi dengan sarung yang terbuat dari kayu, 1(satu) buah obeng min panjang dengan gagang warna hijau, yang sudah di modifikasi untuk ujungnya lancip, Uang tunai sejumlah Rp 4.270.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), 14 (empat belas) lembar nota pembelian perhiasan dari Toko Mas dan 1 (satu) buah Toples warna bening dengan tutup warna hijau.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono dalam konferensi pers membenarkan, telah terjadi pencurian di wilayah Polsek Taman yang modusnya dua orang temannya pura-pura bertamu dan mengajak ngobrol tuan rumah. Sementara pelaku lain masuk rumah lewat belakang dan langsung mengambil uang yang ada di almari.

Aksi tersebut diketahui anak pemilik rumah dan berhasil menangkap salah satu pelaku saat mengambil uang tersebut, “Jelas AKBP Suryono.

Atas perbuatan tersangka M.Y. dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” Ucapnya ( Agung )

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan 7 Pengedar, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabur ke Gilimanuk, Pelaku Curanmor di Kos-kosan Jalan Akasia XVI Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim
Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil
BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:41 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan 7 Pengedar, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:10 WIB

Kabur ke Gilimanuk, Pelaku Curanmor di Kos-kosan Jalan Akasia XVI Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:57 WIB

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Berita Terbaru