Polres Bangli ungkap kasus Curanmor berkedok menjadi tukang rongsokan

Polres Bangli ungkap kasus Curanmor berkedok menjadi tukang rongsokan

Kriminal796 Dilihat

Bangli, Surya Indonesia.net – Polres Bangli pada tanggal 28 – 04- 2025 kembali melakukan pengungkapan kasus pencurian di mana perkara ini terjadi pada hari Jumat tanggal 25 April tahun 2025 di mana TKP kasus ini adalah di sebuah lahan parkir di sebelah barat klinik bersama jalan Raya songan Banjar yah panas desa songan kecamatan kintamani kabupaten Bangli.

Kemudian untuk tersangka dari kasus ini adalah 2 tersangka yang berinisial  RW dan S  kemudian untuk barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai senilai 200.000 kemudian sepeda motor Supra warna hitam kemudian satu buah BPKB kemudian satu unit mobil Daihatsu yang dipergunakan oleh pelaku untuk membawa ataupun mengangkut barang hasil Curiannya Satu buah kunci mobil Daihatsu dan satu lembar STNK.

kronologis kejadian dapat kami sampaikan disini bahwa pada tanggal 25 April 2025 sekira pukul 17.00 di mana pada saat itu korban hendak melakukan olahraga kemudian si korban melihat kendaraannya atau unit sepeda motornya yang sebelumnya di parkir di arel parkir sebelah barat klinik bersama ditemukan berada di atas kendaraan pick up yang dibawa oleh si pelaku.

korban menanyakan kepada si pelaku berkaitan dengan asal usul dari mana yang bersangkutan memperoleh unit sepeda motor ini kemudian si pelaku menyampaikan bahwa yang bersangkutan mendapatkan unit ini dari pelaku berinisial dari hasil komunikasi dengan pelaku yang berinisial RW kemudian dengan bersama-sama menemui pelaku dan di situ disampaikan bahwa memang betul si pelaku S ini yang sudah memindahkan kendaraan dan menjual kendaraan itu kepada pelaku dengan inisial RW.

Berkaitan dengan kasus itu pada kesempatan ini juga kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu pengungkapan kasus ini sehingga si pelaku ini bisa berhasil diamankan dan untuk saat sekarang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan kemudian untuk sangkaan pasar yang kita terapkan yang pertama pasal 3362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara kemudian untuk motif dapat kami jelaskan di sini bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan si pelaku mempergunakan uang hasil daripada penjualan unit sepeda motor untuk kebutuhan sehari-hari ,”ungkap Kapolres pada konferensi pers.

( Ags )