Breaking News

Dalam 6 Hari Terakhir Rudenim Denpasar Telah Deportasi 90 WN Taiwan dan Memindahkan 13 WN Taiwan Penyalahguna Izin Tinggal dan Pelaku Kejahatan Siber di Bali

Jumat, 5 Juli 2024 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar telah mendeportasi 90 WN Taiwan dalam 6 hari terakhir dari total 103 orang yang ditangkap karena penyalahgunaan izin tinggal dan kejahatan siber di Bali. Deportasi dilakukan secara bertahap dimulai dengan 5 WN Taiwan yang dikirim pulang pada Jumat malam, 28 Juni 2024, diikuti oleh 11 WN Taiwan pada Minggu petang, 30 Juni 2024. Selanjutnya, pada 01 Juli 2024, sebanyak 16 WN Taiwan diberangkatkan ke Taiwan Taoyuan International Airport. Pada hari yang sama, 13 WN Taiwan lainnya dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk penanganan dan pendalaman lebih lanjut dan akan dideportasi ke Taiwan via Jakarta. Pada 02 Juli 2024 malam, tambahan 27 WNA dideportasi. Lalu pada 03 Juli 2024 malam, 31 WN Taiwan menjadi kloter terakhir yang telah dideportasi dari Bali ke negara asalnya. Dengan demikian 90 WNA yang terlibat dalam kasus tersebut telah berhasil dideportasi dari Bali.

Sebelumnya, seluruh WNA tersebut diamankan dalam Operasi Bali Becik pada Rabu, 26 Juni 2024. Operasi ini dipimpin oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, dengan melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali. Dalam operasi tersebut, sebanyak 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki berhasil diamankan di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan sejak penangkapan menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan penipuan atau scamming melalui internet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa tindakan tegas pendeportasian dengan jumlah total 90 orang WN Taiwan dan 13 WN Taiwan lainnya telah dipindahkan dalam 6 hari terakhir ini merupakan bentuk komitmen jajaran Keimigrasian Bali khusunya Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dalam melakukan tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. “Selain melakukan tindak pendeportasian, kami juga telah melakukan pengusulan penangkalan terhadap 90 orang WN Taiwan tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi.” Jelas Pramella

Lebih lanjut, Pramella juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh WNA di Bali. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya.

Pramella berharap deportasi dan penangkalan ini dapat memberikan efek jera bagi WNA lain agar tidak melakukan pelanggaran keimigrasian dan kejahatan di Indonesia. “Kami juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh WNA,” pungkasnya. ( Ags )

Berita Terkait

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu
Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian
Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi
Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:19 WIB

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:34 WIB

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kapolres Madiun Resmi Buka Turnamen Olahraga Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 2 Jun 2026 - 19:20 WIB

Serba-Serbi

Pengemudi Ojol Aman dan Nyaman Bekerja Di Jalanan Kota Medan 

Selasa, 2 Jun 2026 - 17:51 WIB