Breaking News

MKKS SMKS Kabupaten Jember Bantah Adanya Pungutan pada SMK Swasta

Senin, 17 Maret 2025 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER, Surya Indonesia. Net- Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Swasta di Kabupaten Jember memberikan klarifikasi terkait pemberitaan miring mengenai tudingan penggalangan iuran tanpa dasar dari sekolah-sekolah. Salah satu pengurus harian MKKS SMK dengan tegas menolak tudingan tersebut. Dandik Hidayat, Ketua MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember menyatakan bahwa bahwa pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Dandik juga mengatakan bahwa informasi mengenai jumlah SMK di Kabupaten Jember serta besaran iuran yang diberitakan tidak akurat.

“Jumlah SMK Swasta di Kabupaten Jember tidak sesuai dengan yang diberitakan. Besarnya iuran untuk SMK sebagai anggota MKKS juga tidak sama,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dandik juga memastikan bahwa tidak ada sekolah yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Provinsi (BPOPP) untuk membayar iuran MKKS. Menurutnya, dasar hukum pembentukan MKKS adalah Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, terangnya.

“MKKS dibentuk untuk meningkatkan peran kepala sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan nasional. Pembentukan forum ini merupakan bagian dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Permendiknas tersebut,” tambahnya.

Terkait masalah iuran, pengurus tersebut menjelaskan bahwa setiap organisasi membutuhkan dana untuk menjalankan program kerjanya. “Besaran iuran ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama anggota, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah, tegasnya.

“Dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan, seperti Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), LKS , rapat koordinasi, seleksi dan pelatihan siswa, pendampingan komunitas belajar, bantuan siswa sakit, hingga santunan anak yatim,” urainya panjang lebar.

Selain itu, dana iuran juga dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional kepala sekolah dalam menjalankan tugas kedinasan, seperti rapat koordinasi dengan Cabang Dinas (Cabdin) dan Dinas Pendidikan Provinsi.

“Apa harus jalan kaki kalau mau rapat, tidak butuh BBM?” katanya gusar.

Dirinya juga membandingkan bahwa iuran serupa juga diterapkan di MKKS kabupaten/kota lain, termasuk di Jawa Timur.

“Mengapa hanya MKKS Kabupaten Jember yang disorot? Padahal, organisasi sejenis di daerah lain juga menjalankan hal yang sama,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa organisasi kemasyarakatan atau sosial tidak harus berbadan hukum, kecuali untuk organisasi politik. Semua program MKKS, menurutnya, bertujuan untuk pengembangan diri siswa dan guru, serta meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah Kabupaten Jember, pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Zaenudin, pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Jember, pihaknya juga memberikan klarifikasi dan menegaskan sekaligus memastikan bahwa dana yang dikumpulkan bukanlah untuk kepentingan pribadi maupun pungutan bulanan rutin.

Menurut Zaenudin, dana digunakan untuk berbagai kegiatan sosial yang bertujuan membantu warga sekolah yang membutuhkan, terangnya.

Beberapa peruntukan dana tersebut di antaranya:

Bantuan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan: Dana disalurkan ketika ada guru atau tenaga kependidikan yang meninggal dunia sebagai bentuk kepedulian sosial.

Dukungan untuk Siswa Kurang Mampu: Terutama bagi siswa yang akan melaksanakan Praktik Kerja Industri (Prakerin) dan membutuhkan seragam praktik atau sepatu khusus sebagai syarat dari perusahaan.

Santunan bagi Siswa Yatim Piatu: Memberikan bantuan bagi siswa-siswi yang berstatus yatim atau piatu untuk meringankan beban finansial mereka.

Biaya Asuransi Keselamatan Kerja: Membantu membiayai asuransi keselamatan kerja sebagai persyaratan dari perusahaan bagi siswa yang kurang mampu.

“Bukan itu saja bahkan juga digunakan untuk membantu siswa yang membutuhkan seragam praktek dan membantu asuransi keselamatan kerja sesuai persyaratan yang di tentukan oleh perusahaan dimana siswa tersebut akan melaksanakan praktek kerja lapangan di perusahaan -perusahaan tempatnya bekerja,” papar kepala salah satu SMK tersebut.

Sebuah contoh diutarakan, misal siswa yang akan melaksanakan prakerin membutuhkan seragam sesuai persyaratan perusahaan dan mereka tidak mampu untuk membeli maka di bantu MKKS.

“Juga membayar asuransi keselamatan kerja sesuai persyaratan yang diminta perusahaan, bagi yang tidak mampu ikut program asuransi akan dibantu mkks,” urainya.

Kacabdin Wilayah Jember Sugeng Trianto berharap penjelasan dari MKKS SMK dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.

“Saya harap penjelasan tersebut bisa dipahami ya, bahwa tidak ada pungutan liar yang ada adalah iuran anggota untuk organisasi yang digunakan kebutuhan sosial. Misal menjenguk anak sakit, menyumbang ketika ada musibah, bencana dan seterusnya,” pungkas pria yang akrab dipanggil Sugeng. (Nono Kartika)

Berita Terkait

Dari Kotabumi ke Panggung Nasional: Alfadhil Rizci Pratama Wakili Lampung Utara di Ajang Duta Siswa Nasional 2026
Pembangunan Ruang Kelas Baru Di SD Negeri 8 lembak Dipertanyakan
calon kepala sekolah (Kasek) yang disebut-sebut sudah ‘dikunci’ atau plotting oleh pihak tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan.
Thomas Amirico Gerakkan Transformasi Digital di Lampung Utara
Antologi “Dari Guru, Untuk Guru” Siap Terbit, Dr. Saiful Abdi : Program Ini Memuliakan Guru Perempuan Sumatera Utara
Delapan Siswa MTs. Keracunan MBG di Kepanjen, Polres Malang Masih Selidiki
9 Bulan Lebih Jeritan Ibu Kandung Iptu Tomi Samuel Marbun: “Di Mana Anakku?”
Siswa Kelas 9 Perdana Edu Trip ke SMKN 5 Jember Mengenal Dunia Baru Menuju SMK, SMA dan MA Impian

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:47 WIB

Dari Kotabumi ke Panggung Nasional: Alfadhil Rizci Pratama Wakili Lampung Utara di Ajang Duta Siswa Nasional 2026

Jumat, 7 November 2025 - 11:45 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru Di SD Negeri 8 lembak Dipertanyakan

Selasa, 4 November 2025 - 07:28 WIB

calon kepala sekolah (Kasek) yang disebut-sebut sudah ‘dikunci’ atau plotting oleh pihak tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Thomas Amirico Gerakkan Transformasi Digital di Lampung Utara

Senin, 27 Oktober 2025 - 02:02 WIB

Antologi “Dari Guru, Untuk Guru” Siap Terbit, Dr. Saiful Abdi : Program Ini Memuliakan Guru Perempuan Sumatera Utara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:57 WIB

Delapan Siswa MTs. Keracunan MBG di Kepanjen, Polres Malang Masih Selidiki

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:48 WIB

9 Bulan Lebih Jeritan Ibu Kandung Iptu Tomi Samuel Marbun: “Di Mana Anakku?”

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:51 WIB

Siswa Kelas 9 Perdana Edu Trip ke SMKN 5 Jember Mengenal Dunia Baru Menuju SMK, SMA dan MA Impian

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Forkopimcam Lepas Peserta Jalan Santai HUT Mangupura di Desa Petang

Sabtu, 15 Nov 2025 - 13:00 WIB