Breaking News

Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha, AMCTA Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN, SURYA INDONESIA, – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) mendesak Kapolrestabes Medan memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS. Kamis, (13/3/2025)

Pasalnya, PT MAS diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan atau diduga tak miliki legalitas usaha pabrik peleburan besi yang berlokasi di Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi para unjuk rasa mahasiswa sempat memanas, para unjuk rasa memaksa masuk kedalam Polrestabes untuk menjumpai Kapolrestabes,

“Kami meminta agar Kaporestabes Medan memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS yang diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan dan legalitas usaha, mendirikan pabrik di tanah ilegal atau tidak sah,” teriak Rapi Lamnur Siregar.

Dalam pernyataan sikap AMCTA yang dibacakan Rapi, mereka juga
meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang untuk segera turun langsung dan memberikan sanksi tegas terhadap pabrik peleburan besi Foundry & Workshop PT MAS yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan akibat kegiatan operasional pabrik tersebut yang juga diduga tidak memiliki AMDAL, UPL dan APL.

“AMCTA juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat melakukan penyalahgunaan manipulasi data serta meminta kepada Polrestabes Medan untuk memeriksa dan tangkap Direktur PT MAS yang diduga telah menggelapkan pajak demi keuntungan pribadi,” sebut Rapi.

Massa aksi unjuk rasa membubarkan diri setelah surat pernyataan sikap dan tuntutan para pendemo diterima oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diduga tak memiliki sejumlah legalitas, pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Senin (10/3) dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya Rapi Lamnur Siregar.

Kepada Wartawan media ini, Rapi menuturkan, berdasarkan observasi yang telah dilakukan AMCTA, diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera (MAS) untuk mendirikan pabrik peleburan besi Foundry & Workshop yang didirikan di lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.

“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL, analisis pengaruh lingkungan (APL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL),” ujar Rapi didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

Dijelaskan Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.

“Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2021 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” sebut Rapi.

Oleh sebab itu, tambah Rapi, pihaknya meminta Bupati Deli serdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.

Sementara itu, Direktur PT MAS Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Bahkan, konfirmasi via whatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16:30 belum memberikan jawabannya. (tim-red)

 

 

Berita Terkait

Nasib tidak bisa di tebak,Naas, nasib dua orang pemandu wisata di daerah tujuan wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Desa Sangeh, terkena musibah pohon tumbang.
Respon Cepat Jajaran Polsek Gunung Anyar Atasi Kecelakaan Lalu lintas di TL Bi Copi Cafe MERR
1000 Paket Bantuan, Disalurkan Tim Peduli Bencana PWNU Sumbar pada Warga Terdampak Banjir dan Longsor
Surat Warga Kemamang, Truk Tronton Kades Suwaloh Digugat, Camat Balen Bojonegoro Beri Solusi
Skandal Pengadaan Lahan Disporapar Padangsidimpuan: Kadis Hotman Nasution Ungkap Dugaan Keterlibatan Eks Walikota Irsan Efendi
Dihadiri Ribuan Orang, Perayaan Natal PPD HKBP Distrik X Medan Aceh Berlangsung Meriah dan Penuh Sukacita
PTPN I Regional 1 Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Deli Serdang dan Langkat
Warga Geram, Truk Pasir Setor ke Rumah Kades Suwaloh Bikin Jalan dan Jembatan Rusak

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:54 WIB

Nasib tidak bisa di tebak,Naas, nasib dua orang pemandu wisata di daerah tujuan wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Desa Sangeh, terkena musibah pohon tumbang.

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:46 WIB

Respon Cepat Jajaran Polsek Gunung Anyar Atasi Kecelakaan Lalu lintas di TL Bi Copi Cafe MERR

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:52 WIB

1000 Paket Bantuan, Disalurkan Tim Peduli Bencana PWNU Sumbar pada Warga Terdampak Banjir dan Longsor

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:15 WIB

Surat Warga Kemamang, Truk Tronton Kades Suwaloh Digugat, Camat Balen Bojonegoro Beri Solusi

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:00 WIB

Skandal Pengadaan Lahan Disporapar Padangsidimpuan: Kadis Hotman Nasution Ungkap Dugaan Keterlibatan Eks Walikota Irsan Efendi

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:17 WIB

Dihadiri Ribuan Orang, Perayaan Natal PPD HKBP Distrik X Medan Aceh Berlangsung Meriah dan Penuh Sukacita

Senin, 1 Desember 2025 - 18:33 WIB

PTPN I Regional 1 Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Deli Serdang dan Langkat

Senin, 1 Desember 2025 - 14:24 WIB

Warga Geram, Truk Pasir Setor ke Rumah Kades Suwaloh Bikin Jalan dan Jembatan Rusak

Berita Terbaru