Breaking News

Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha, AMCTA Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN, SURYA INDONESIA, – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) mendesak Kapolrestabes Medan memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS. Kamis, (13/3/2025)

Pasalnya, PT MAS diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan atau diduga tak miliki legalitas usaha pabrik peleburan besi yang berlokasi di Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi para unjuk rasa mahasiswa sempat memanas, para unjuk rasa memaksa masuk kedalam Polrestabes untuk menjumpai Kapolrestabes,

“Kami meminta agar Kaporestabes Medan memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS yang diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan dan legalitas usaha, mendirikan pabrik di tanah ilegal atau tidak sah,” teriak Rapi Lamnur Siregar.

Dalam pernyataan sikap AMCTA yang dibacakan Rapi, mereka juga
meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang untuk segera turun langsung dan memberikan sanksi tegas terhadap pabrik peleburan besi Foundry & Workshop PT MAS yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan akibat kegiatan operasional pabrik tersebut yang juga diduga tidak memiliki AMDAL, UPL dan APL.

“AMCTA juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat melakukan penyalahgunaan manipulasi data serta meminta kepada Polrestabes Medan untuk memeriksa dan tangkap Direktur PT MAS yang diduga telah menggelapkan pajak demi keuntungan pribadi,” sebut Rapi.

Massa aksi unjuk rasa membubarkan diri setelah surat pernyataan sikap dan tuntutan para pendemo diterima oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diduga tak memiliki sejumlah legalitas, pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Senin (10/3) dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya Rapi Lamnur Siregar.

Kepada Wartawan media ini, Rapi menuturkan, berdasarkan observasi yang telah dilakukan AMCTA, diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera (MAS) untuk mendirikan pabrik peleburan besi Foundry & Workshop yang didirikan di lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.

“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL, analisis pengaruh lingkungan (APL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL),” ujar Rapi didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

Dijelaskan Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.

“Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2021 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” sebut Rapi.

Oleh sebab itu, tambah Rapi, pihaknya meminta Bupati Deli serdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.

Sementara itu, Direktur PT MAS Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Bahkan, konfirmasi via whatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16:30 belum memberikan jawabannya. (tim-red)

 

 

Berita Terkait

PTPN I Regional 1 Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Deli Serdang dan Langkat
Warga Geram, Truk Pasir Setor ke Rumah Kades Suwaloh Bikin Jalan dan Jembatan Rusak
Polemik Pemindahan RPH Pegirian ke Tambak Oso Wilangon (TOW) Terus Menuai Kontroversi
Aksi Darurat Bencana 2025 Malang: Mahasiswa dan Lembaga Sosial Bersatu Galang Dana
Penanganan Banjir Rutan Kelas I Medan Berjalan Efektif: Warga Binaan Dievakuasi ke Rumah Ibadah dan Blok Khusus
Alam Rusak, Rakyat Jadi Korban: Ketua Umum Formappel’RI Kecam Oknum Perusak Lingkungan di Sumatera
Bencana Beruntun di Tiga Provinsi, Formappel’RI: Keserakahan Oknum Perusak Lingkungan Harus Diusut Tuntas”
Niniak Mamak Koto Nan Ompek Ingatkan Walikota Payakumbuh Soal Sertifikat Pasar

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 18:33 WIB

PTPN I Regional 1 Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Deli Serdang dan Langkat

Senin, 1 Desember 2025 - 14:24 WIB

Warga Geram, Truk Pasir Setor ke Rumah Kades Suwaloh Bikin Jalan dan Jembatan Rusak

Senin, 1 Desember 2025 - 14:13 WIB

Polemik Pemindahan RPH Pegirian ke Tambak Oso Wilangon (TOW) Terus Menuai Kontroversi

Minggu, 30 November 2025 - 19:07 WIB

Aksi Darurat Bencana 2025 Malang: Mahasiswa dan Lembaga Sosial Bersatu Galang Dana

Minggu, 30 November 2025 - 18:44 WIB

Penanganan Banjir Rutan Kelas I Medan Berjalan Efektif: Warga Binaan Dievakuasi ke Rumah Ibadah dan Blok Khusus

Minggu, 30 November 2025 - 18:32 WIB

Alam Rusak, Rakyat Jadi Korban: Ketua Umum Formappel’RI Kecam Oknum Perusak Lingkungan di Sumatera

Sabtu, 29 November 2025 - 16:51 WIB

Bencana Beruntun di Tiga Provinsi, Formappel’RI: Keserakahan Oknum Perusak Lingkungan Harus Diusut Tuntas”

Jumat, 28 November 2025 - 06:12 WIB

Niniak Mamak Koto Nan Ompek Ingatkan Walikota Payakumbuh Soal Sertifikat Pasar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Warga Desa Sungai Rotan Gotong Royong Bangun Jalan Setapak

Senin, 1 Des 2025 - 19:47 WIB