BATU MALANG,suryaindonesia.net – Viral Beredar desas-desus berhadiah bagi yang menemukan sarang komplotan terduga penipu perhiasan. Poster tersebut memuat informasi mengenai pencarian orang yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan jual beli perhiasan, intan, dan permata. Berikut adalah detail informasi yang tertera, dan Informasi Terduga Pelaku berNama Riki Yulisman, Asal Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Identitas dalam Poster menyertakan foto KTP dan foto diri yang bersangkutan.
Hadiah dan Imbalan Pihak pembuat poster menjanjikan imbalan bagi siapa saja yang dapat membantu berHadiah 5 Juta, Jika terduga pelaku berhasil ditangkap Bonus 25 Juta, dengan catatan Jika seluruh kerugian korban berhasil dikembalikan.
Komplotan ini, informasinya selalu berpindah- pindah tempat, konon terduga pelaku penipu perhiasan itu sudah di laporkan pihak aparat penegak hukum (APH) di Polres Batu Malang.
Korban penipuan bernama DANIEL MAHENDRA, yang merupakan warga Ponpes As Sunnah Jl. Hasanudin 26 No. 28 Dusun Jeding RT. 001 RW. 008 Ds. Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu. Terduga TERLAPOR bernama RIKI YULISMAN.
Bukti Laporan tertuang ; SURAT TANDA TERIMA LAPORAN/PENGADUAN MASYARAKAT, Nomor: STTLPM/324/V/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR, dan berikut Uraian Kejadian berdasarkan LAPORAN/PENGADUAN- Batu, 17 Mei 2026 ;
Diduga telah terjadi tindak pidana “Penipuan”, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Met 2026 sekira pukul 00.05 WIB di rumah JI. Hasanudin No. 152F RT. 002 RW. 006 Dsn. Jening Ds. Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu, yang diduga dilakukan dleh Sdr. RIKI YULISMAN, dkk (terlapor).
Bahwa pelapor memiliki Toko Emas di Pasar Amongtani Kota Batu dan Sdr. FAUZAN AHMAD sebagai pengelola toko tersebut,
awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 16.11 WIB Sdr. FAUZAN AHMAD dihubungi oleh terlapor melalui pesan Whatsapp dan berniat menjual 1 (satu) buah cincin bermata berlian yang mana saat itu terlapor juga menunjukkan sertifikat berlian tersebut,
kemudian oleh Sdr. FAUZAN AHMAD diarahkan untuk datang ke rumah pelapor karena toko pelapor sudah tutup. Pada sekira pukul 22.51 WIB terlapor datang ke rumah pelapor dengan mengendarai mobil bersama dengan 2 (dua) orang perempuan yang tidak dikenal dan 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal.
Selanjutnya pada saat berada di rumah pelapor, terlapor menawarkan 2 (dua) buah cincin bermata berlian beserta sertifikat berlian tersebut dan saat itu terlapor mengatakan jika cincin tersebut adalah milik salah seorang perempuan yang juga ikut tersebut yang diakui adalah istri terlapor.
Bahwa saat itu terjadi tawar menawar dan hingga terjadi kesepakatan harga atas 2 (dua) buah cincin bermata berlian tersebut sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Kemudian pelapor menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) kepada terlapor dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium ternyata 2 (dua) buah cincin bermata berlian beserta sertifikat berlian tersebut dinyatakan palas, serta terlapor penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini unggah, Selasa 16 Juni 2026, menurut orang terdekat terlapor yakni DANIEL MAHENDRA (korban), Terduga Pelaku berNama Riki Yulisman, Asal Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, masih dalam proses perburuan APH. (*)

























