Breaking News

Polda Jatim Tetapkan Pemilik Penampungan Anak Asuh Sebagai Tersangka Pencabulan

Senin, 3 Februari 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya , Surya indonesia.net –  Polda Jawa Timur membeberkan kronologi peristiwa pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah rumah penampungan anak asuh yang sebelumnya merupakan panti asuhan di Surabaya yang dilakukan oleh tersangka NK (60).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan tersangka NK(60) merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh.

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, penangkapn terhadap tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor 165 yang diterima pada 30 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka sudah diamankan oleh tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (31/1) pekan yang lalu untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kombes Pol Dirmanto saat Konferensi pers, Senin (3/2/25).

Hasil dari pemeriksaan, lanjut Kombes Dirmanto diduga kuat tersangka melakukan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban dengan modus membangunkan korban di malam hari dan membawanya ke kamar kosong untuk melakukan perbuatan asusila.

Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim · Kombes Pol Farman S.H., S.I.K., M.H., mengatakan tindak pidana ini berlangsung sejak Januari 2022 hingga terakhir kali terjadi pada 20 Januari 2025.

“Kasus ini bermula setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan pada Februari 2022 akibat kekerasan verbal dan psikis yang dialaminya,” terang Kombes Farman.

Sejak saat itu, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan penghuni rumah penampungan tersebut.

Masih kata Kombes Farman, awalnya terdapat lima anak yang tinggal di rumah tersebut, namun, setelah insiden kekerasan terungkap, tiga penghuni meninggalkan tempat tersebut dan dua lainnya kini telah ditampung di shelter perlindungan anak.

Dalam hasil ungkap kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi legalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban, serta pakaian korban berupa mini set hitam dan celana dalam biru muda.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari lima hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman jika pelaku merupakan pengasuh anak,” kata Kombes Farman.

Sementara itu Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Ali Purnomo mengungkapkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka bersifat fisik dan psikis.

Korban adalah anak-anak dari keluarga tidak mampu yang sejak kecil diasuh di rumah penampungan tersebut.

Hingga kini, Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Kami masih terus mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” kata Kasubdit Renakta.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak dalam meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan penampungan.

Polda Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. (*)

Berita Terkait

Polresta Cirebon berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dalam jumlah besar dengan nilai mencapai Rp12 miliar menjelang Hari Raya Idulfitri.
Penetapan Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie yunus Belum Terjawab, GMNI Jaktim : Segera Berikan Rakyat Fakta Hukum Sejelas-Jelasnya
Curi Uang di Laci Kasir Minimarket, Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim
Diduga Dijebak, Wartawati Ilmiatun Nafia Dianiaya di Parkiran Polres Pasuruan Kota
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Ekstasi di New Star Club Denpasar, 3 Pelaku Ditangkap Dugaan Keterkaitan Pemilik Jadi Sorotan
Kapolres Badung Turun Langsung Sapa Pemudik dan Sopir di Terminal Mengw
DePA-RI Kecam Keras Serangan Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Ancaman Serius Bagi Negara Hukum
Pelaku pembunuhan penginapan di jambu alas divonis ringan keluarga kecewa minta Jaksa banding

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:03 WIB

Polresta Cirebon berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dalam jumlah besar dengan nilai mencapai Rp12 miliar menjelang Hari Raya Idulfitri.

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:46 WIB

Penetapan Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie yunus Belum Terjawab, GMNI Jaktim : Segera Berikan Rakyat Fakta Hukum Sejelas-Jelasnya

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:11 WIB

Curi Uang di Laci Kasir Minimarket, Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:06 WIB

Diduga Dijebak, Wartawati Ilmiatun Nafia Dianiaya di Parkiran Polres Pasuruan Kota

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:56 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Ekstasi di New Star Club Denpasar, 3 Pelaku Ditangkap Dugaan Keterkaitan Pemilik Jadi Sorotan

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Badung Turun Langsung Sapa Pemudik dan Sopir di Terminal Mengw

Senin, 16 Maret 2026 - 09:26 WIB

DePA-RI Kecam Keras Serangan Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Ancaman Serius Bagi Negara Hukum

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:56 WIB

Pelaku pembunuhan penginapan di jambu alas divonis ringan keluarga kecewa minta Jaksa banding

Berita Terbaru