Breaking News

Polda Jatim Tetapkan Pemilik Penampungan Anak Asuh Sebagai Tersangka Pencabulan

Senin, 3 Februari 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya , Surya indonesia.net –  Polda Jawa Timur membeberkan kronologi peristiwa pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah rumah penampungan anak asuh yang sebelumnya merupakan panti asuhan di Surabaya yang dilakukan oleh tersangka NK (60).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan tersangka NK(60) merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh.

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, penangkapn terhadap tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor 165 yang diterima pada 30 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka sudah diamankan oleh tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (31/1) pekan yang lalu untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kombes Pol Dirmanto saat Konferensi pers, Senin (3/2/25).

Hasil dari pemeriksaan, lanjut Kombes Dirmanto diduga kuat tersangka melakukan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban dengan modus membangunkan korban di malam hari dan membawanya ke kamar kosong untuk melakukan perbuatan asusila.

Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim · Kombes Pol Farman S.H., S.I.K., M.H., mengatakan tindak pidana ini berlangsung sejak Januari 2022 hingga terakhir kali terjadi pada 20 Januari 2025.

“Kasus ini bermula setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan pada Februari 2022 akibat kekerasan verbal dan psikis yang dialaminya,” terang Kombes Farman.

Sejak saat itu, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan penghuni rumah penampungan tersebut.

Masih kata Kombes Farman, awalnya terdapat lima anak yang tinggal di rumah tersebut, namun, setelah insiden kekerasan terungkap, tiga penghuni meninggalkan tempat tersebut dan dua lainnya kini telah ditampung di shelter perlindungan anak.

Dalam hasil ungkap kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi legalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban, serta pakaian korban berupa mini set hitam dan celana dalam biru muda.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari lima hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman jika pelaku merupakan pengasuh anak,” kata Kombes Farman.

Sementara itu Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Ali Purnomo mengungkapkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka bersifat fisik dan psikis.

Korban adalah anak-anak dari keluarga tidak mampu yang sejak kecil diasuh di rumah penampungan tersebut.

Hingga kini, Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Kami masih terus mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” kata Kasubdit Renakta.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak dalam meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan penampungan.

Polda Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. (*)

Berita Terkait

Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu Yang Disimpan di Oleh-Oleh Khas Medan Bika Ambon
pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda bernama Zain di kawasan Kampung Gajah memasuki babak baru.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Pengiriman 25 Kg Sabu dengan Mobil Mewah Lewat Jalur Laut
Bareskrim Polri menggeledah di sebuah rumah Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dan emas ilegal.
Peristiwa pencurian dialami oleh Yooke Yudha Mono Pansera, 52. Empat ban beserta velg dari mobil Toyota Rush
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap dua target operasi (TO) tindak pidana perjudian
Polres Gresik Gagalkan Peredaran Sabu 51 Gram, Residivis AS Kembali Masuk Bui

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:43 WIB

Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:51 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu Yang Disimpan di Oleh-Oleh Khas Medan Bika Ambon

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:48 WIB

pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda bernama Zain di kawasan Kampung Gajah memasuki babak baru.

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:37 WIB

Bea Cukai dan Polri Bongkar Pengiriman 25 Kg Sabu dengan Mobil Mewah Lewat Jalur Laut

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Polri menggeledah di sebuah rumah Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dan emas ilegal.

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:29 WIB

Peristiwa pencurian dialami oleh Yooke Yudha Mono Pansera, 52. Empat ban beserta velg dari mobil Toyota Rush

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:58 WIB

Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap dua target operasi (TO) tindak pidana perjudian

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:29 WIB

Polres Gresik Gagalkan Peredaran Sabu 51 Gram, Residivis AS Kembali Masuk Bui

Berita Terbaru