Breaking News

Polda Jatim Tetapkan Pemilik Penampungan Anak Asuh Sebagai Tersangka Pencabulan

Senin, 3 Februari 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya , Surya indonesia.net –  Polda Jawa Timur membeberkan kronologi peristiwa pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah rumah penampungan anak asuh yang sebelumnya merupakan panti asuhan di Surabaya yang dilakukan oleh tersangka NK (60).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan tersangka NK(60) merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh.

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, penangkapn terhadap tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor 165 yang diterima pada 30 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka sudah diamankan oleh tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (31/1) pekan yang lalu untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kombes Pol Dirmanto saat Konferensi pers, Senin (3/2/25).

Hasil dari pemeriksaan, lanjut Kombes Dirmanto diduga kuat tersangka melakukan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban dengan modus membangunkan korban di malam hari dan membawanya ke kamar kosong untuk melakukan perbuatan asusila.

Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim · Kombes Pol Farman S.H., S.I.K., M.H., mengatakan tindak pidana ini berlangsung sejak Januari 2022 hingga terakhir kali terjadi pada 20 Januari 2025.

“Kasus ini bermula setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan pada Februari 2022 akibat kekerasan verbal dan psikis yang dialaminya,” terang Kombes Farman.

Sejak saat itu, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan penghuni rumah penampungan tersebut.

Masih kata Kombes Farman, awalnya terdapat lima anak yang tinggal di rumah tersebut, namun, setelah insiden kekerasan terungkap, tiga penghuni meninggalkan tempat tersebut dan dua lainnya kini telah ditampung di shelter perlindungan anak.

Dalam hasil ungkap kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi legalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban, serta pakaian korban berupa mini set hitam dan celana dalam biru muda.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari lima hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman jika pelaku merupakan pengasuh anak,” kata Kombes Farman.

Sementara itu Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Ali Purnomo mengungkapkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka bersifat fisik dan psikis.

Korban adalah anak-anak dari keluarga tidak mampu yang sejak kecil diasuh di rumah penampungan tersebut.

Hingga kini, Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Kami masih terus mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” kata Kasubdit Renakta.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak dalam meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan penampungan.

Polda Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. (*)

Berita Terkait

Ungkap Curanmor, Reskrim Polsek Blahbatuh Amankan Pelaku Dan Barang Bukti
Reskrim Polres Tabanan Tindak Lanjuti Video Viral Pencurian Tabung Gas, Tiga Remaja Diamankan*
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur membongkar dugaan pelanggaran karantina tumbuhan terkait pemasukan bawang bombay tanpa sertifikat
Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba yang disiapkan untuk menyasar pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Viral! Gas 3 Kg di Warung Kediri Tabanan Dicuri Remaja
Grebek Toko di Wongsorejo Banyuwangi, Polisi Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal
Canggu Kembali Memanas, Baku Hantam di Jalan Batu Mejan Dini Hari
Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur Menindak lanjuti laporan masyarakat Terkait dugaan praktik perjudian jenis Sabung ayam

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:53 WIB

Ungkap Curanmor, Reskrim Polsek Blahbatuh Amankan Pelaku Dan Barang Bukti

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:15 WIB

Reskrim Polres Tabanan Tindak Lanjuti Video Viral Pencurian Tabung Gas, Tiga Remaja Diamankan*

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:15 WIB

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur membongkar dugaan pelanggaran karantina tumbuhan terkait pemasukan bawang bombay tanpa sertifikat

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:12 WIB

Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba yang disiapkan untuk menyasar pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:45 WIB

Viral! Gas 3 Kg di Warung Kediri Tabanan Dicuri Remaja

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:42 WIB

Grebek Toko di Wongsorejo Banyuwangi, Polisi Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:54 WIB

Canggu Kembali Memanas, Baku Hantam di Jalan Batu Mejan Dini Hari

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:51 WIB

Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur Menindak lanjuti laporan masyarakat Terkait dugaan praktik perjudian jenis Sabung ayam

Berita Terbaru