Breaking News

Polda Jatim Tetapkan Pemilik Penampungan Anak Asuh Sebagai Tersangka Pencabulan

Senin, 3 Februari 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya , Surya indonesia.net –  Polda Jawa Timur membeberkan kronologi peristiwa pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah rumah penampungan anak asuh yang sebelumnya merupakan panti asuhan di Surabaya yang dilakukan oleh tersangka NK (60).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan tersangka NK(60) merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh.

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, penangkapn terhadap tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor 165 yang diterima pada 30 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka sudah diamankan oleh tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (31/1) pekan yang lalu untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kombes Pol Dirmanto saat Konferensi pers, Senin (3/2/25).

Hasil dari pemeriksaan, lanjut Kombes Dirmanto diduga kuat tersangka melakukan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban dengan modus membangunkan korban di malam hari dan membawanya ke kamar kosong untuk melakukan perbuatan asusila.

Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim · Kombes Pol Farman S.H., S.I.K., M.H., mengatakan tindak pidana ini berlangsung sejak Januari 2022 hingga terakhir kali terjadi pada 20 Januari 2025.

“Kasus ini bermula setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan pada Februari 2022 akibat kekerasan verbal dan psikis yang dialaminya,” terang Kombes Farman.

Sejak saat itu, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan penghuni rumah penampungan tersebut.

Masih kata Kombes Farman, awalnya terdapat lima anak yang tinggal di rumah tersebut, namun, setelah insiden kekerasan terungkap, tiga penghuni meninggalkan tempat tersebut dan dua lainnya kini telah ditampung di shelter perlindungan anak.

Dalam hasil ungkap kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi legalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban, serta pakaian korban berupa mini set hitam dan celana dalam biru muda.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari lima hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman jika pelaku merupakan pengasuh anak,” kata Kombes Farman.

Sementara itu Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Ali Purnomo mengungkapkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka bersifat fisik dan psikis.

Korban adalah anak-anak dari keluarga tidak mampu yang sejak kecil diasuh di rumah penampungan tersebut.

Hingga kini, Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Kami masih terus mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” kata Kasubdit Renakta.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak dalam meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan penampungan.

Polda Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. (*)

Berita Terkait

Komitmen Bersama TNI dan DLHK: Kegiatan Karya Bhakti Terpadu Jaga Kelestarian Pantai Badung
LSM Pakar Sumut Minta Kapolri Tangkap Aseng Kayu Mafia Judi
Tim Opsnal Reskrim polsek kuta bergerak cepat. Tak berselang lama, kedua pelaku berhasil diamankan tak jauh dari TKP, namun sempat diamuk massa
Mahasiswi Asal Tiris Probolinggo Ditemukan Meninggal di Pasuruan, Pelaku Diduga Oknum Polisi
Polisi Probolinggo Habisi Mahasiswi UMM
Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4
Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel-Data R4 Sebar 1,7 Juta Data Debitur
Polsek Baturiti Limpahkan Tahap II Perkara Pencurian dengan Pemberatan ke Kejari Tabanan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:59 WIB

Komitmen Bersama TNI dan DLHK: Kegiatan Karya Bhakti Terpadu Jaga Kelestarian Pantai Badung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:20 WIB

LSM Pakar Sumut Minta Kapolri Tangkap Aseng Kayu Mafia Judi

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:14 WIB

Tim Opsnal Reskrim polsek kuta bergerak cepat. Tak berselang lama, kedua pelaku berhasil diamankan tak jauh dari TKP, namun sempat diamuk massa

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:50 WIB

Mahasiswi Asal Tiris Probolinggo Ditemukan Meninggal di Pasuruan, Pelaku Diduga Oknum Polisi

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:56 WIB

Polisi Probolinggo Habisi Mahasiswi UMM

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:35 WIB

Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel-Data R4 Sebar 1,7 Juta Data Debitur

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:43 WIB

Polsek Baturiti Limpahkan Tahap II Perkara Pencurian dengan Pemberatan ke Kejari Tabanan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

HUT Ke-47 FKPPI, Buyung: Momentum Memperkokoh Soliditas

Sabtu, 20 Des 2025 - 22:37 WIB