Breaking News

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Rabu, 29 Januari 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUMATRA UTARA, SURYA INDONESIA, – Seorang warga Medan, Putri Purwanto (24), menyampaikan apresiasinya kepada Kepolisian Polda Sumatera Utara, Direktorat Reserse Siber, atas penanganan maksimal laporan tindak pidana pencemaran nama baik yang dialaminya.

Kasus ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putri melaporkan akun Instagram bernama Dewi She yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan Instastory .

Dalam unggahan di medsos, akun tersebut menuding Putri sebagai pencuri ponsel milik seseorang bernama David Bowie.

Tak hanya itu, akun tersebut juga memposting foto Putri disertai tulisan yang dinilai mencemarkan nama baik.

Unggahan tersebut membuat Putri merasa keberatan dan dirugikan, sehingga ia melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 17 Maret 2024.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/334/III/2024, kasus ini terus diproses hingga tahap penyidikan .

Hasil investigasi yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/70.a/XII/2024 menyebutkan bahwa gelar perkara tersangka telah dilakukan pada 21 Januari 2025.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang dengan profesional menangani laporan saya, terkhusus Direktorat Reserse Siber Polda Sumut dibawah pimpinan AKBP Doni Satria Sembiring (Dir Res Siber),” ujar Putri .

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kepolisian aktif menindak pelanggaran hukum di era digital.

Dengan proses hukum yang berjalan transparan, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terlibat kasus serupa. (Tim-red)

Berita Terkait

Polantas Menyapa Blitar Kota Bawa pesan Penting Jelang Operasi Lilin Semeru
Polantas Menyapa, Pajak Balik Nama Kendaraan di Blitar Kota Dibebaskan hingga Akhir 2025
Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, dan Dirampas HP — Kebebasan Pers Diteror di Semarang
Panas!, Rapat Kreditur dalam PKPU-T Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Berlangsung Alot
Eks Napiter Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Aman, Kondusif Menjelang Natal 2025, dan Tahun Baru 2026
Zebra 2025 di Depan Mata, Satlantas Blitar Kota Gencar Polantas Menyapa
Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit
KUHAP BARU LANDASAN KEKUATAN HUKUM NKRI

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:29 WIB

Polantas Menyapa Blitar Kota Bawa pesan Penting Jelang Operasi Lilin Semeru

Senin, 15 Desember 2025 - 08:52 WIB

Polantas Menyapa, Pajak Balik Nama Kendaraan di Blitar Kota Dibebaskan hingga Akhir 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 07:57 WIB

Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, dan Dirampas HP — Kebebasan Pers Diteror di Semarang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:00 WIB

Panas!, Rapat Kreditur dalam PKPU-T Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Berlangsung Alot

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:48 WIB

Eks Napiter Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Aman, Kondusif Menjelang Natal 2025, dan Tahun Baru 2026

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:54 WIB

Zebra 2025 di Depan Mata, Satlantas Blitar Kota Gencar Polantas Menyapa

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:29 WIB

Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:35 WIB

KUHAP BARU LANDASAN KEKUATAN HUKUM NKRI

Berita Terbaru