Breaking News

Seorang Pengumpul Barang Bekas Nekat Mencuri Sepeda Motor, Ditangkap Kurang dari 3 Jam Oleh Polsek Sukawati”

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar , Surya indonesia.net –  Petugas kepolisian dati Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sukawati mengamankan D.A (30) asal Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ia ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian terhadap satu unit sepeda motor milik salah seroang warga di Banjar Samu, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Pelaku kemudian diamankan polisi di Mapolsek Sukawati.

Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa di dampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Kanit II Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Wartawan, Sabtu (25/1/2025) mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis 23 Januari 2025 sekitar puk 04.00 Wita. Ketika itu, pelaku D.A yang sedang melakukan aktivitas mengumpulkan barang bekas. Namun, disela-sela aktivitas itu pelaku merasa lapar dan berniat untuk mencuri makanan di rumah warga.

“Jadi modus operandi nya, pelaku awalnya merasa lapar dan ingin mencuri makanan di rumah milik salah seorang warga. Kebetulan, pelaku dulu sempat ngekos disana. Nah, ketika pelaku masuk ke areal dapur dan dilihat ada kunci sepeda motor yang ditaruh diatas kulkas. Munculah niatan pelaku ini untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di garase milik warga,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga yang terkejut sepeda motornya hilang dicuri langsung melaporkan kejadian ini ke petugas kepolisian dari Polsek Sukawati, tidak berselang lama kurang dari tiga jam polisi berhasil mengamankan pelaku saat perjalanan pulang ke kampung halaman di Lumajang Jawa Timur. “Pelaku ini kami amankan di Pelabuhan Gilimanuk ketika hendak menyebrang ke kampung halamannya dan langsung diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

( Ags )

Berita Terkait

Diduga Penimbun BBM Bersubsidi Dengan Mobil Modif Marak Di Bali .
Edan! Wartawan di Medan Peras Keluarga Tersangka
Edan! Wartawan di Medan Peras Keluarga Tersangka
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Diduga Terima Setoran 2 Miliar dari Bandar Narkoba Bento
Personil Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW
Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Simpang Dukuh
Pelarian Dewi Astutik berakhir, gembong narkoba jaringan internasional di tangkap dan di bekuk di Kamboja dan di kawal ketal BNN
Polres Gianyar Bongkar Jaringan Pencurian Internasional di Ubud, 10 Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:26 WIB

Diduga Penimbun BBM Bersubsidi Dengan Mobil Modif Marak Di Bali .

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:51 WIB

Edan! Wartawan di Medan Peras Keluarga Tersangka

Kamis, 4 Desember 2025 - 01:08 WIB

Edan! Wartawan di Medan Peras Keluarga Tersangka

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:58 WIB

Kasat Narkoba Polres Batu Bara Diduga Terima Setoran 2 Miliar dari Bandar Narkoba Bento

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:24 WIB

Personil Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:27 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Simpang Dukuh

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:22 WIB

Pelarian Dewi Astutik berakhir, gembong narkoba jaringan internasional di tangkap dan di bekuk di Kamboja dan di kawal ketal BNN

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:43 WIB

Polres Gianyar Bongkar Jaringan Pencurian Internasional di Ubud, 10 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru