Breaking News

Seorang Pengumpul Barang Bekas Nekat Mencuri Sepeda Motor, Ditangkap Kurang dari 3 Jam Oleh Polsek Sukawati”

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar , Surya indonesia.net –  Petugas kepolisian dati Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sukawati mengamankan D.A (30) asal Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ia ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian terhadap satu unit sepeda motor milik salah seroang warga di Banjar Samu, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Pelaku kemudian diamankan polisi di Mapolsek Sukawati.

Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa di dampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Kanit II Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Wartawan, Sabtu (25/1/2025) mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis 23 Januari 2025 sekitar puk 04.00 Wita. Ketika itu, pelaku D.A yang sedang melakukan aktivitas mengumpulkan barang bekas. Namun, disela-sela aktivitas itu pelaku merasa lapar dan berniat untuk mencuri makanan di rumah warga.

“Jadi modus operandi nya, pelaku awalnya merasa lapar dan ingin mencuri makanan di rumah milik salah seorang warga. Kebetulan, pelaku dulu sempat ngekos disana. Nah, ketika pelaku masuk ke areal dapur dan dilihat ada kunci sepeda motor yang ditaruh diatas kulkas. Munculah niatan pelaku ini untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di garase milik warga,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga yang terkejut sepeda motornya hilang dicuri langsung melaporkan kejadian ini ke petugas kepolisian dari Polsek Sukawati, tidak berselang lama kurang dari tiga jam polisi berhasil mengamankan pelaku saat perjalanan pulang ke kampung halaman di Lumajang Jawa Timur. “Pelaku ini kami amankan di Pelabuhan Gilimanuk ketika hendak menyebrang ke kampung halamannya dan langsung diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

( Ags )

Berita Terkait

Dua pemuda diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan mengonsumsi minuman keras sekaligus membawa senjata tajam
Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi
Berpura-pura Cari Kos, Pencuri iPhone dan Uang Tunai di Denpasar Barat Berhasil Ditangkap
Judi Sabung Ayam Sedati Diduga Direstui Oknum Polsek Sedati Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah
Tinggalkan Mobil di Bengkel, Toyota Alphard Digondol Maling, Dua Pelaku Dibekuk Tim Opsnal Polsek Dentim
Polsek Kuta Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor TO Ops Sikat Agung 2026
Polda Bali Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, 35 WNA India Ditetapkan Tersangka
Ungkap Kasus Narkoba Polda Bali Sita BB Capai 10 Kg

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 17:14 WIB

Dua pemuda diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan mengonsumsi minuman keras sekaligus membawa senjata tajam

Senin, 9 Februari 2026 - 07:36 WIB

Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:29 WIB

Berpura-pura Cari Kos, Pencuri iPhone dan Uang Tunai di Denpasar Barat Berhasil Ditangkap

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:31 WIB

Judi Sabung Ayam Sedati Diduga Direstui Oknum Polsek Sedati Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:38 WIB

Tinggalkan Mobil di Bengkel, Toyota Alphard Digondol Maling, Dua Pelaku Dibekuk Tim Opsnal Polsek Dentim

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:35 WIB

Polsek Kuta Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor TO Ops Sikat Agung 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:42 WIB

Polda Bali Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, 35 WNA India Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:34 WIB

Ungkap Kasus Narkoba Polda Bali Sita BB Capai 10 Kg

Berita Terbaru