Breaking News

Seorang Pengumpul Barang Bekas Nekat Mencuri Sepeda Motor, Ditangkap Kurang dari 3 Jam Oleh Polsek Sukawati”

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar , Surya indonesia.net –  Petugas kepolisian dati Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sukawati mengamankan D.A (30) asal Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ia ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian terhadap satu unit sepeda motor milik salah seroang warga di Banjar Samu, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Pelaku kemudian diamankan polisi di Mapolsek Sukawati.

Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa di dampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Kanit II Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Wartawan, Sabtu (25/1/2025) mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis 23 Januari 2025 sekitar puk 04.00 Wita. Ketika itu, pelaku D.A yang sedang melakukan aktivitas mengumpulkan barang bekas. Namun, disela-sela aktivitas itu pelaku merasa lapar dan berniat untuk mencuri makanan di rumah warga.

“Jadi modus operandi nya, pelaku awalnya merasa lapar dan ingin mencuri makanan di rumah milik salah seorang warga. Kebetulan, pelaku dulu sempat ngekos disana. Nah, ketika pelaku masuk ke areal dapur dan dilihat ada kunci sepeda motor yang ditaruh diatas kulkas. Munculah niatan pelaku ini untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di garase milik warga,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga yang terkejut sepeda motornya hilang dicuri langsung melaporkan kejadian ini ke petugas kepolisian dari Polsek Sukawati, tidak berselang lama kurang dari tiga jam polisi berhasil mengamankan pelaku saat perjalanan pulang ke kampung halaman di Lumajang Jawa Timur. “Pelaku ini kami amankan di Pelabuhan Gilimanuk ketika hendak menyebrang ke kampung halamannya dan langsung diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

( Ags )

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Dilakukan oleh Tiga Anak di Bawah Umur
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai
Penebangan Liar Kopi di Bondowoso di Desa Kali Gedang Kian Meresahkan, PTPN 1 Regional 5 Rugi Ratusan juta.
Malaikat Ngakak Gak Yaa? 47 Orang Pigi Umroh Pakai Ojir Gratifikasi Judol
Motor Mio Hitam Raib di Depan Warung Barokah, Pelaku Beraksi Saat Kondisi Sepi
Gerak Cepat Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa, Pelaku Pencurian di Mess ABK Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Suami Bekap Istri karena Lelah Merawat, Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Manager Keuangan Gelapkan Uang Perusahaan Rp.661 Juta, Sempat Melarikan Diri Yogyakarta Berakhir di Amankan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Dilakukan oleh Tiga Anak di Bawah Umur

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Penebangan Liar Kopi di Bondowoso di Desa Kali Gedang Kian Meresahkan, PTPN 1 Regional 5 Rugi Ratusan juta.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Malaikat Ngakak Gak Yaa? 47 Orang Pigi Umroh Pakai Ojir Gratifikasi Judol

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:14 WIB

Motor Mio Hitam Raib di Depan Warung Barokah, Pelaku Beraksi Saat Kondisi Sepi

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:37 WIB

Gerak Cepat Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa, Pelaku Pencurian di Mess ABK Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Suami Bekap Istri karena Lelah Merawat, Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Manager Keuangan Gelapkan Uang Perusahaan Rp.661 Juta, Sempat Melarikan Diri Yogyakarta Berakhir di Amankan Polisi

Berita Terbaru