Breaking News

Seorang Pengumpul Barang Bekas Nekat Mencuri Sepeda Motor, Ditangkap Kurang dari 3 Jam Oleh Polsek Sukawati”

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar , Surya indonesia.net –  Petugas kepolisian dati Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sukawati mengamankan D.A (30) asal Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ia ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian terhadap satu unit sepeda motor milik salah seroang warga di Banjar Samu, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Pelaku kemudian diamankan polisi di Mapolsek Sukawati.

Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa di dampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Kanit II Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Wartawan, Sabtu (25/1/2025) mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis 23 Januari 2025 sekitar puk 04.00 Wita. Ketika itu, pelaku D.A yang sedang melakukan aktivitas mengumpulkan barang bekas. Namun, disela-sela aktivitas itu pelaku merasa lapar dan berniat untuk mencuri makanan di rumah warga.

“Jadi modus operandi nya, pelaku awalnya merasa lapar dan ingin mencuri makanan di rumah milik salah seorang warga. Kebetulan, pelaku dulu sempat ngekos disana. Nah, ketika pelaku masuk ke areal dapur dan dilihat ada kunci sepeda motor yang ditaruh diatas kulkas. Munculah niatan pelaku ini untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di garase milik warga,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga yang terkejut sepeda motornya hilang dicuri langsung melaporkan kejadian ini ke petugas kepolisian dari Polsek Sukawati, tidak berselang lama kurang dari tiga jam polisi berhasil mengamankan pelaku saat perjalanan pulang ke kampung halaman di Lumajang Jawa Timur. “Pelaku ini kami amankan di Pelabuhan Gilimanuk ketika hendak menyebrang ke kampung halamannya dan langsung diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

( Ags )

Berita Terkait

BRI Kunir Blitar Disorot, Pengacara Dodik Firmansyah Laporkan Dugaan Intimidasi Debitur
Respon Cepat Layanan 110 Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Pil Terlarang
Kapolres Blitar mengungkapkan kronologi salah tangkap oleh anggotanya bermula dari pengakuan pelapor atau korban.
Modus Licik! Pohon Dikuliti dan Disiram Racun, 3 Warga Kintamani Diringkus Polisi!
Aksi Maling Muda di Badung Terbongkar Secara Tak Terduga
Feriadi (32), warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur hampir 3 bulan menunggu keadilan yang tak kunjung ia dapatkan saat menjadinkorban salah tangkap.
Ungkap Kasus Curat Sekolah, Tekab 308 Presisi Lampura Amankan Dua Pelaku
Polresta Samarinda Ungkap 7 Kilogram Sabu, Empat Pelaku Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 17:15 WIB

BRI Kunir Blitar Disorot, Pengacara Dodik Firmansyah Laporkan Dugaan Intimidasi Debitur

Kamis, 13 November 2025 - 14:23 WIB

Respon Cepat Layanan 110 Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Pil Terlarang

Kamis, 13 November 2025 - 14:10 WIB

Kapolres Blitar mengungkapkan kronologi salah tangkap oleh anggotanya bermula dari pengakuan pelapor atau korban.

Kamis, 13 November 2025 - 13:50 WIB

Modus Licik! Pohon Dikuliti dan Disiram Racun, 3 Warga Kintamani Diringkus Polisi!

Kamis, 13 November 2025 - 01:02 WIB

Aksi Maling Muda di Badung Terbongkar Secara Tak Terduga

Kamis, 13 November 2025 - 00:42 WIB

Feriadi (32), warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur hampir 3 bulan menunggu keadilan yang tak kunjung ia dapatkan saat menjadinkorban salah tangkap.

Rabu, 12 November 2025 - 20:43 WIB

Ungkap Kasus Curat Sekolah, Tekab 308 Presisi Lampura Amankan Dua Pelaku

Rabu, 12 November 2025 - 09:30 WIB

Polresta Samarinda Ungkap 7 Kilogram Sabu, Empat Pelaku Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Satgas Pangan Polda Bali Cek Harga Beras, Harga Masih Stabil

Kamis, 13 Nov 2025 - 18:41 WIB