Breaking News

Polres Pamekasan Amankan 18 Orang di TKP Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PAMEKASAN, SURYA INDONWSIA, – Komitmen mewujudkan program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, Polres Pamekasan Polda Jatim berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian.

Kali ini Polres Pamekasan Polda Jatim berhasil membongkar arena perjudian sabung ayam di Desa Somalang Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto mengatakan bahwa dalam penggrebekan itu Polisi mengamankan 18 orang di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan pemeriksaan, 14 orang telah dinyatakan sebagai tersangka judi sabung ayam.

“Dari 18 orang yang diamankan dari TKP itu, sesuai hasil pemeriksaan ada 14 orang yang terbukti berjudi,” terang AKP Sri Sugiarto kepada media, Kamis (23/1).

Kini 14 orang tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Pamekasan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menegaskan penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Jadi dari 18 orang yang diperiksa, 14 orang dinyatakan terlibat judi sabung ayam, dan 4 orang lainnya tidak terbukti terlibat,” tegas AKP Sri Sugiarto.

Selain mengamankan 14 tersangka, Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa gelanggang, 9 ekor ayam, 26 unit motor (di arena sabung ayam), serta sejumlah uang yang diduga untuk transaksi judi.

Dijelaskan oleh Kasihumas Polres Pamekasan, penggerebekan judi sabung ayam dilakukan berdasar informasi dari masyarakat yang menganggap praktek judi tersebut sudah sangat meresahkan.

“Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang berperan serta dan partisipasi aktif serta peduli untuk menginformasikan adanya tindakan yang meresahkan,” ungkap AKP Sri Sugiarto.

Atas perbuatannya itu para tersangka terancam Pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda sebesar 25 juta rupiah.(ag/kw)

Berita Terkait

Berpura-pura Cari Kos, Pencuri iPhone dan Uang Tunai di Denpasar Barat Berhasil Ditangkap
Judi Sabung Ayam Sedati Diduga Direstui Oknum Polsek Sedati Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah
Tinggalkan Mobil di Bengkel, Toyota Alphard Digondol Maling, Dua Pelaku Dibekuk Tim Opsnal Polsek Dentim
Polsek Kuta Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor TO Ops Sikat Agung 2026
Polda Bali Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, 35 WNA India Ditetapkan Tersangka
Ungkap Kasus Narkoba Polda Bali Sita BB Capai 10 Kg
Dompet Tertinggal di Dashboard Motor, Aksi Pengambilan Terekam CCTV di Umalas Klencung
Suasana Desa Langkap, Kecamatan Besuki, Situbondo, Jawa Timur, mendadak mencekam, seorang pria mengamuk secara membabi buta.

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:29 WIB

Berpura-pura Cari Kos, Pencuri iPhone dan Uang Tunai di Denpasar Barat Berhasil Ditangkap

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:31 WIB

Judi Sabung Ayam Sedati Diduga Direstui Oknum Polsek Sedati Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:38 WIB

Tinggalkan Mobil di Bengkel, Toyota Alphard Digondol Maling, Dua Pelaku Dibekuk Tim Opsnal Polsek Dentim

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:35 WIB

Polsek Kuta Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor TO Ops Sikat Agung 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:42 WIB

Polda Bali Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, 35 WNA India Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:34 WIB

Ungkap Kasus Narkoba Polda Bali Sita BB Capai 10 Kg

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:41 WIB

Dompet Tertinggal di Dashboard Motor, Aksi Pengambilan Terekam CCTV di Umalas Klencung

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:26 WIB

Suasana Desa Langkap, Kecamatan Besuki, Situbondo, Jawa Timur, mendadak mencekam, seorang pria mengamuk secara membabi buta.

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polres Ngawi Bongkar penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi ilegal

Minggu, 8 Feb 2026 - 17:20 WIB