Breaking News

Polsek Denpasar Timur Serahkan 2 Anak Tersangka Kasus Kekerasan ke Kejaksaan Negeri Denpasar

Senin, 2 Desember 2024 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) pada Kamis (28/11/2024) pukul 13.00 Wita, melaksanakan kegiatan dalam rangka Program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum melalui proses penyerahan dua anak yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.

Penyerahan kedua anak tersebut dilakukan sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/B/85/XI/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, yang dilaporkan pada 9 November 2024, mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang/anak. Kedua anak yang diserahkan adalah AACVK (16th), seorang pelajar asal Jln. Kecubung Gg. Sedap Malam, Denpasar Timur, dan EAK (15th), pelajar yang tinggal di Jln. Kartika Gg. II, Denpasar Barat.

Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. Barang bukti yang diserahkan dalam proses ini berupa satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV yang menunjukkan peristiwa kekerasan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan penyerahan dilakukan oleh Ipda I Wayan Suartana, S.H., didampingi oleh Bripka I Dewa Gede Agam Riawan S.H., dan Brigpol I Dewa Alit Santika S.H. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari S.H.,M.H., yang kemudian melakukan tanda tangan pada buku register B 12 dan membuat berita acara serah terima.

Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., mengungkapkan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bagian dari implementasi Program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI. “Kami berharap penyerahan tersangka dan barang bukti ini dapat mempercepat proses hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menegaskan komitmen kami dalam menegakkan hukum dengan tegas dan adil. Kami juga akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak di wilayah kami, serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolsek.

( Ags )

Berita Terkait

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terbaru