Breaking News

Ungkap Tambang Ilegal Polda Bali Amankan Pelaku Asal Gunaksa

Jumat, 29 November 2024 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali , Surya Indonesia.net – Bertempat di Loby Ditreskrimsus, jumat 29 nopember 2024, saat Pressrelease didepan para awak media Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si., didampingi Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini S.Kep., Para Kanit dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya S.Sos. M.H., menyampaikan berhasil mengungkap tambang illegal disebuah proyek penambangan batu dan orvil dengan TKP yang berlokasi di banjar buayang Ds. Gunaksa dawan Klungkung dan mengamankan 1 orang pelaku an.KT. laki-laki 68 tahun, asal Gunaksa.

Adapun kronologiskejadian ;
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari selasa tanggal 5 november 2024 petugas melakukan penyelidikan terkait dengan adanya dugaan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin (illegal) di kecamatan dawan, kabupaten klungkung. Sekira pukul 12.30 Wita bertempat di proyek penambangan batu dan orvil yang berlokasi di banjar buayang desa gunaksa, dawan Klungkung, petugas menemukan sebuah lokasi kegiatan pertambangan batu dan orvil di TKP lengkap dengan sebuah alat berat excavator, 1 buku catatan penjualan dan uang tunai hasil penjualan material sebesar Rp. 350.000, selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap saksi yang ada di TKP an.S (kasir) dan operator alat berat an MBM, bahwa kegiatan penambangan di TKP dilakukan dengan cara menggali lahan lahan yang ada di TKP menggunakan 1 unit alat berat excavator merk kobelco sk 200 warna hijau tosca, kemudian material hasil galian disaring menggunakan ayakan sehingga menghasilkan material berupa batu dan orvil, lalu dijual kepada konsumen/pembeli yang datang langsung ke lokasi.
Diketahui pemilik / pelaku kegiatan usaha pertambangan tersebut an KT dan diduga dalam melakukan kegiatan usaha penambangan di TKP tidak dilengkapi perijinan dibidang pertambangan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana selanjutnya petugas melaporkan tersebut ke SPKT Polda Bali guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut..
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap pelaku untuk diamankan dan penahanan.

Untuk modus operandi pelaku ;
Pelaku / tersangka an KT melakukan kegiatan penambangan batu dan orvil tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pemerintah, hingga menyebabkan kerugian Negara yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp. 2.448.000.000, (dua miliar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun barang bukti yang kami amankan :
1 unit alat berat excavator merk kobelco sk 200 warna hijau tosca
1 unit alat berat excavator (bucket) merk komatsu warna kuning
1 buah buku catatan penjualan
1 buah bollpoint merk queen’s high grade C 6000 warna biru
Uang tunai hasil penjualan material Rp.350.000

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku ;
Pasal 158 undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara:
setiap orang yang melakukan penambangan ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyakRp. 100.000.000.000, (seratus miliar rupiah).

Pengungkapan ini selain menjadi tugas pokok, ini juga merupakan salah satu tindak lanjut Polri dalam mendukung Program Astacita Presiden Republik Indonesia, ungkap AKBP Iqbal.

( Ags )

Berita Terkait

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terbaru