Breaking News

Beraksi di 3 Lokasi, Polsek Sukawati Tangkap Pelaku Curanmor

Rabu, 13 November 2024 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukawati , Surya Indonesia.net – Petugas kepolisian dari Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sukawati berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang beraksi di 3 TKP atau lokasi. Pelaku yakni Misnan alias Gede Krisna (21) asal Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sukawati.

Penangkapan pelaku curanmor ini berawal dari adanya laporan yang diterima polisi terkait aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah tempat pencucian mobil di kawasan Jalan Raya Silakarang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati Gianyar. Dimana sebuah sepeda motor milik pelanggan tempat pencucian mobil dan sepeda motor yang sebelumnya sempat dititipkan hilang. Tidak hanya sepeda motor milik pelanggan saja yang hilang, satu unit handphone milik karyawan tempat pencucian mobil dan sepeda motor juga hilang.

Petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sukawati yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Dana berhasil mengamankan pelaku yakni Misnan alias Gede Krisna (21) dikawasan Pantai Kuta Badung pada Selasa (12/11/2024) tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana seijin Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa mengatakan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap polisi ternyata beraksi di banyak TKP. Dari pengakuan pelaku kepada polisi, ia mengatakan telah beraksi di 3 TKP berbeda. “Hasil interogasi kepada pelaku, ia mengaku sepeda motor hasil curiannya dijual untuk membayar biaya kost dan hutang serta keperluan sehari-hari,” ujarnya.

Pelaku beraksi di 3 TKP atau lokasi yang berbeda, yakni pencurian sepeda motor dikawasan Kerobokan, Mengwi Badung dan Sukawati Gianyar serta melakukan aksi pencurian handphone di kawasan Jimbaran Badung dan kawasan Singapadu Gianyar.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. “Saat ini Pelaku dan Barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Sukawati untuk dilakukan Proses Sidik lebih lanjut,” tandasnya.

( Ags )

Berita Terkait

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terbaru